Tuesday, February 9, 2016

Rangkuman Materi PNF

           Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa fungsi PNF adalah mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional. Dengan kata lain Pendidikan Non Formal merupakan sebuah pendidikan alternatif bagi mereka yang terkendala dalam memperoleh pendidikan jalur formal.
Hal ini sesuai dengan tujuan PLS yang ada dalam PP 73 tahun 1991, yaitu membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat atau jenjang yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Masalahnya, sampai saat ini keberadaan Pendidikan Non Formal belum banyak dikenal oleh masyarakat. Mengapa bisa terjadi?. padahal petugas Pendidikan Non Formal itu banyak, ada yang namanya Penilik Pendidikan Non Formal, ada Tenaga Lapangan pendidikan masyarakat, ada Tutor, ada Fasilitator Desa Intensif, ada Pamong Belajar. Ditangannyalah banyak program pendidikan non formal yang harus ditebarkan kepada masyarakat yang masih kesulitan mengakses pendidikan formal.
Dengan dukungan dana yang cukup besar, yang
dirupakan dalam berbagai bentuk program, seperti dana program rintisan penyelenggaraan kelompok belajar kesetaraan, rintisan program PAUD, penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional.
Ada juga program pasca melek aksara, yaitu program yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) dengan mendirikan Taman Bacaan Masyarakat. Program mata pencaharian, yaitu program yang diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan bekerja secara berkelompok melalui Kelompok Belajar Usaha, juga ada program peningkatan kualitas hidup, yang termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan pendidikan ketrampilan hidup (life skills) yang diutamakan bagi mereka yang masih belum memiliki pekerjaan agar bisa membuka lapangan kerja secara mandiri.
Biasanya lembaga-lembaga yang dijadikan mitra oleh Dinas Pendidikan Non Formal adalah mereka yang telah memiliki akta kelembagaan, rekening bank atas nama lembaga, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga sejenis yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Program pendidikan non formal yang begitu banyak itu kiranya perlu lebih disosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat yang menjadi sasaran program melalui berbagai media massa. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dengan memanfaatkan keberadaan kegiatan yang ada di kampung, seperti arisan PKK, posyandu dan majlis taklim. Semua itu perlu dilakukan agar program pendidikan non formal semakin dikenal oleh masyarakat.
Sehingga upaya mensukseskan percepatan wajib belajar dan pemerataan pendidikan melalui pendidikan non formal bisa dilihat dan dirasakan secara signifikan. Inilah tugas berat yang harus dilakukan oleh para penggiat pendidikan non formal dimana pun berada.



-       Salah satu tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan nonformal adalah penilik pendidikan nonformal yang berdasarkan tugasnya terdiri dari Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
-       Dalam rancangan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang: Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dijelaskan bahwa Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
-       Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
-       Suatu industri memproduksi suatu barang, sedangkan pendidikan memproduksi lulusan. Jenis dan kualitas barang yang diproduksi industri harus memenuhi standar mutu agar diterima dan mampu bersaing di pasaran, demikian juga dengan pendidikan, macam dan kualitas lulusan harus sesuai dan memenuhi tuntutan penggunan.
-       Industri menggunakan karyawan sebagai operator untuk menjalankan mesin-mesin produksi yang berkerja secara mekanistis, tetapi pendidikan tidak memperlakukan pendidik (tutor, instruktur, pendidik PAUD), sebagai operator, melainkan sebagai perencana, pendorong, pengarah, fasilitator, evaluator, motivator serta nara sumber dalam memberikan didikan, bimbingan, asuhan, pengajaran dan pelatihan yang bersifat dinamis.

-        

No comments:

Post a Comment