Sunday, March 20, 2016

Makalah Profesi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan IPTEK semakin luas. Hal ini berdampak terhadap perubahan dalam kehidupan masyarakat, yang akhirnya berdampak pada kehidupan di sekolah. Salah satu kekuatan dalam pengelolaan sekolah yang berperan dan bertanggung jawab guna menghadapi perubahan yakni kepemimpinan kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 pasal 12 ayat 1 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan
pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kepala sekolah pada hakikatnya merupakan pejabat formal, sebab pengangkatannya melalui proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal diuraikan melalui berbagai pendekatan, seperti pengangkatan, pembinaan, dan tanggung jawab.
Dalam keprofesian kepala sekolah memiliki poin-poin yang ada di dalamnya seperti fungsi, pejabat formal, kriteria, kompetensi, persyaratan, peningkatan mutu, serta dewan pendidikan dan komite sekolah.  
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut penulis membuat judul makalah yakni, “Keprofesian Bidang Kekepalasekolahan”.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah seperti di bawah ini.
1.    Bagaimana fungsi dari kepala sekolah?
2.    Bagaimana kepala sekolah sebagai pejabat formal?
3.    Bagaimana kriteria dari kepala sekolah?
4.    Bagaimana kompetensi dari kepala sekolah?
5.    Bagaimana persyaratan menjadi kepala sekolah?
6.    Bagaimana peningkatan mutu kepala sekolah?
7.    Bagaimana kepala sekolah mendayagunakan dewan pendidikan dan komite sekolah?
C.      Tujuan
1.      Untuk memahami fungsi dari kepala sekolah.
2.      Untuk mengetahui kepala sekolah sebagai pejabat formal.
3.      Untuk mengetahui kriteria dari kepala sekolah.
4.      Untuk mengetahui berbagai kompetensi dari kepala sekolah.
5.      Untuk mengetahui persyaratan menjadi kepala sekolah.
6.      Untuk mengetahui cara peningkatan mutu kepala sekolah.
7.      Untuk memahami langkah kepala sekolah mendayagunakan dewan pendidikan dan komite sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala sekolah diduduki oleh orang yang menyandang profesi guru, oleh karena itu ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah. Di lingkungan departemen pendidikan nasional yang telah cukup lama dikembangkan paradigma baru , administrasi atau manajemen pendidikan dimana kepala sekolah harus mampu berfungsi sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator dan motivator. Fungsi kepala sekolah (Peraturan Menteri Pendididkan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007) yaitu :
1.    Kepala sekolah sebagai educator
Sebagai educator kepala sekolah berfungsi meningkatkan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelahjaran yang menarik. Sebagai educator kepala sekolah harus mampu menginsiasi pengajaran tim, moving class, pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan, akselerasi bagi siswa yang cerdas diatas normal.
2.    Kepala sekolah sebagai manager
Sebagai manager kepala sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi dan tujuannya. Dalam kerangka pengelolaan sekolah sebagai manajer kepala sekolah berpedoman kepada asas-asas tujuan, keunggulan, mufakat, kesatuan, persatuan, antusiasme, keakraban, dan asas integritas. Untuk itu sebagai manager  kepala sekolah harus mampu mendelegasikan tugas, mengalokasikan pekerjaan, menetapkan standar kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dll.
3.    Kepala sekolah sebagai administrator
Secara fungsional kepala sekolah harus mampu merencanakan, mengorganisasikan, menata staf, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melakukkan tindak lanjut. Secara substansial kepala sekolah harus mampu mengelola kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, hubungan masyarakat, layanan khusus, administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan.
4.    Kepala sekolah sebagai supervisor
Sebagai supervisor kepala sekolah harus mampu melakukkan pelbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan. Tugas kepala sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan progam supervise pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan melaksanakan hasil supervise pembelajaran diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervise untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
5.    Kepala sekolah sebagai leader
Sebagai pemimpin kepala sekolah harus memiliki sifat yang jujur, percaya diri, tanggung jawab, berani  mengambil resiko, dan keputusan , berjiwa besar , emosi yang stabil, dan teladan. Pada sisi lain kepala sekolah harus mampu sebagai pemimpin kepala sekolah harus mampu:
a.    Memperkuat tim sebagai kekuatan pembangun.
b.    Menggabungkan aspek-aspek positif individualitas.
c.    Berfokus pada detail pekerjaan.
d.   Menerima tanggungjawab.
e.    Membangun hubungan antarpribadi.
f.     Menjaga keterbukaan.
g.    Memelihara sifat progresif.
h.    Bangga dan menghargai prestasi kerja tim.
i.      Menantang perubahan; dan
j.      Tanpa berkompromi terhadap kualitas.
6.    Kepala sekolah sebagai inovator
Sebagai innovator kepala sekolah memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lngkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.
7.    Kepala sekolah sebagai motivator
Sebagai motivator kepala sekolah memiliki strategi untuk memberikan motivasi kepada guru dan staf untuk melakukkan pelbagai tugas dan fungsinya, salah satu upaya memotivasi adalah member penghargaan kepada guru dan stafnya.
8.    Kepala sekolah sebagai entrepeneur
Kepala sekolah harus bisa menjadi wirausaha atau entrepreneur sejati. Wirausaha esensinya adalah usaha untuk menciptakan nilai lewat pengakuan terhadap peluang bisnis, manajemen pengambilan resiko sesuai dengan peluang yang ada. Untuk menjadi administrator sekolah harus percaya diri, atau memiliki kepercayaan (keteguhan), ketidaktergantungan, kepribadian mantap, dan optimisme; berorientasi tugas dan hasil atau kebutuhan atau haus akan prestasi; berorientasi laba atau hasil, tekun dan tabah, tekad, kerja keras, motivasi, energik, dan penuh inisiatif; pengambil resiko atau mampu mengambil dan mengelola resiko; kepemimpinan atau kemampuan memimpin dan dapat bergaul dengan orang lain; keorisinilan atau menanggapi saran dan kritik, inovatif, atau pembaru, kreatif, fleksibel, banyak sumber dan berorientasi ke masa depan atau mengetahui banyak, pandangan ke depan dan perseptif.  Kemampuan wirausaha ini sangat dipentingkan dalam rangka mencari terobosan baru pengembangan sekolah.

B.       Kepala Sekolah Sebagai Pejabat Formal
Di dalam lingkungan organisasi, kepemimpinan terjadi melalui dua bentuk, yaitu: kepemimpinan formal (formal leadership) dan kepemimpin informal (informal leadership). Kepemimpinan formal terjadi apabila di lingkungan organisasi jabatan otoritas formal dalam organisasi tersebut diisi oleh orang-orang yang ditunjuk atau dipilih melalui proses seleksi begitu sebaliknya kepemimpinan informal.
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, dan tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementerian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan administratif calon kepala sekolah meliputi:
1.    Usia Maksimal.
2.    Pangkat.
3.    Masa kerja.
4.    Pengalaman.
5.    Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru.
Sedangkan persyaratan akademik meliputi, latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah. Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:
1.    Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu.
3.    Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.
4.    Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
5.    Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri.
6.    Penghargaan atau fasilitas.
7.    Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
8.    Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu.
Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:
1.    Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan.
2.    Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.    Selalu memelihara hubungan yang bersifat hierarki antara kepala sekolah dan atasan.
Selain tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memperhatikan mutu, khususnya yang berkaitan dengan:
1.    Nilai-nilai dan misi sekolah.
2.    Tata laksana dan keadministrasian sekolah.
3.    Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi.
4.    Sumber daya.
5.    Layanan pendukung pembelajaran.
6.    Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan.
7.    Kegiatan kemasyarakatan.
8.    Peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Termasuk didalam ini, kepala sekolah harus mampu menggaransi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah, budaya sekolah, administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat, sikap keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan politik, sosial, hukum, ekonomi, budaya, serta program instruksional dan implementasi kebijakan. Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada sesama kepala sekolah atau instansi yang terkait. Adapun tanggung jawab itu antara lain:
1.    Wajib memberikan hubungan kerjasama yang baik dengan kepala sekolah yang lain.
2.    Wajib memelihara hubungan kerja sama sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan BP3.
Sedangkan terhadap bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang sebaik- baiknya dengan guru, staf dan siswa, sebab esensi kepemimpinan adalah kepengikutan orang lain. Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hierarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
C.      Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu.  Dengan kata lain, kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “ kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dan lain-lain. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut ini.
1.    Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :
a.         Berstatus sebagai guru TK/RA.
b.         Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.         Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
d.        Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
2.    Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi :
a.         Berstatus sebagai guru SD/MI.
b.         Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.         Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI.
d.        Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
3.    Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
a.         Berstatus sebagai guruSMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK.
b.         Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.         Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK.
d.        Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
4.    Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
a.         Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus.
b.         Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.         Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurannya 5 tahun diSDLB/SMPLB/SMALB.
d.        Memiliki kemampuan kepemimpinan , pengelolaan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.

D.      Kompetensi Kepala Sekolah
Bagaimana kompetensi ideal kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan ? berikut ini disajikan konsepsional mengenai standar kompetensi kepala sekolah. Standar kompetensi sebagai hasil kajian akademik dibawah ini cukup reprensentatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan oleh kepala sekolah. Pada sisi lain, standar kompetensi ini dirasakan baik untuk menjadi topik-topik dalam kerangka pelatihan kepala sekolah.
1.    Kompetensi di bidang perencanaan
a.    Menyusun profil sekolah.
b.    Merumuskan visi, misi dan tujuan sasaran sekolah.
c.    Menentukan fungsi-fungsi ( komponen-komponen ) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah.
d.   Melaksanakan analisis dan kekuatan, kelemahan, peluang , dan ancaman terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya.
e.    Memilih dan menentukan alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan.
f.     Merencanakan kegiatan sekolah.
g.    Menyususn rencana dan program pengembangan sekolah.
h.    Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah
i.      Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan (mile stone).
2.    Kompetensi di bidang pengorganisasian
a.    Mengorganisasikan kegiatan sekolah.
b.    Menyusun sistem administrasi sekolah.
c.    Mengembangkan kebijakan operasional sekolah.
d.   Menyusun sistem pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman , petunjuk , dan sebagianya.
e.    Melakukan analisis kelembagaan tentang struktur organisasi yang efisien dan efektif.
f.     Menata unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
g.    Merumuskan regulasi sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.    Menyusun mekanisme koordinasi antar unit-uniit organisasi sekolah.
3.    Kompetensi di bidang implementasi program
a.    Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
b.    Memberikan pengarahan dan penugasan terhadap staf atas dasar dan tugas fungsi staf yang bersangkutan.
c.    Memotivasi dan mengarahkan staf supaya bekerja secara tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.   Melaksanakan regulasi sekolah secara tepat dan mendorong penegakan hukum (Law envorcement).
e.    Mengupayakan kepastian dan keadilan untuk memperoleh layanan pendidikan bagi warga sekolah.
f.     Mengupayakan pemerataan dan kesempatan yang sama untuk memeperoleh pendidikan (uquility and equality of educational opportunity).
g.    Menyelaraskan sumber daya sekolah dengan  tujuan sekolah.
h.    Menyiapkan input atau sumber daya manajemen untuk mengelola sumber daya .
i.      Mengintegrasikan yang menyinkronkan ketatalaksanaan program.
j.      Mengumpulkan informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
k.    Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat).
l.      Mengantisipasi sebab akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit).
m.  Menggunakan sistem informasi sekolah sebagai dasar pengembilan keputusan.
4.    Kompetensi di bidang pengendalian program
a.    Merumuskan sistem pngendalian atau monitoring dan evalusi sekolah.
b.    Merumuskan indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen.
c.    Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi.
d.   Sosialisasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
e.    Merumuskan hasil analisis data menitoring dan evaluasi.
f.     Mengendalikan kegiatan sekolah agar tidak menyimpang dari rencana.
g.    Memperbaiki kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
5.    Kompetensi di bidang pelaporan
a.    Membuat laporan akuntabilitas sekolah.
b.    Mempertanggung jawabkan hasil kerja sekolah kepada pemangku kepentingan.
c.    Membuat keputusan secara cepat, tepat dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban.
d.   Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek , menengah, dan panjang.
6.    Kompetensi memimpin sekolah
a.    Memberikan keteladananan dalam sikap dan tindakan.
b.    Mengarahkan guru, staff dan siswa.
c.    Memiliki kekuatan dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain.
d.   Memiliki kemampuan intelektual, emosional dan spriritual yang sesuai dengan prinsip kepemimpinan kependidikan.
e.    Mengambil keputusan secara terampil (cepat , tepat dan cekat).
f.     Melakukan perubahan (inovasi) sekolah.
g.    Berkomunikasi secara lancar.
h.    Menyusun tim kerja yang kompak, cerdas dan dinamis.
i.      Melakukan kegiatan yang bersifat kreatif.
7.    Kompetensi pemberdayaan sumber daya sekolah
a.    Menggali potensi-potensi sumber daya sekolah yang dapat dikembangkan.
b.    Menentukan cara-cara pemberdayaan sekolah.
c.    Melaksakan pemberdayaan sekolah.
d.   Menilai tingkat keberdayaan sekolah.
8.    Kompetensi melakukan supervisi
a.    Merumuskan arti, tujuan, dan teknik supervisi.
b.    Menyusun program supervisi pembelajaran.
c.    Melaksanakan program supervisi.
d.   Membimbing guru, staff dan siswa.
e.    Mengajarkan wawasan atau pengetahuan baru.
f.     Melaksanakan umpan balik dari supervisi.
9.    Kompetensi menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif.
a.    Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
b.    Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman.
c.    Menerapkan pengembangan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demoktaris.
d.   Membentuk budaya kerja sama (school coorporate culture) yang kuat.
e.    Menumbuhkan budaya profesional warga sekolah.
f.     Menciptakan iklim sekolah yang kondusif / akademis.
g.    Menghargai dan mengembangkan keragaman budaya dan kehidupan sekolah.
10.    Kompetensi mengembangkan kreativitas, inovasi, dan jiwa kewirausahaan
a.    Menciptakan dan memanfaatkan peluang.
b.   Menciptakan pembaharuan.
c.    Merumuskan arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah.
d.   Menggunakan metode , teknik, dan proses perubahan sekolah.
e.    Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi.
f.    Mendorong warga sekolah untuk melekukan ekperimentasi berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi.
g.   Memberikan regards atas hasil-hasil kreativitas warga sekolah.
h.   Menumbuhkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
11.    Kompetensi komunikasi dan kerja sama dalam pekerjaan
a.    Menjelaskan arti dan fungsi komunikasi dalam pekerjaan.
b.   Menerapkan komunikasi yang efektif dalam pekerjaan.
c.    Menjelaskan arti dan fungsi yang efektif dalam pekerjaan.
d.   Menjelaskan kerjasama antarstaf dalam pekerjaan.
12.    Kompetensi memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
a.    Pemanfaatan teknologi dalam alat pembelajaran dan menajemen sekolah.
b.    Memahami pemanfaatan komputer dalam pembelajaran dan manajemen sekolah.
c.    Menjelaskan pemanfaatan alat-alat dengan teknologi terbaru dalam pembelajaran.
13.    Kompetensi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
a.    Menjelaskan jenis-jenis teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam pendidikan.
b.    Mengidentifikasi dampak negatif dan positif teknologi informasi.
c.    Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari informasi.
d.   Menggunakan komputer terutama untuk word prossecor dan spread sheet (contoh : Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint) dalam manajemen sekolah.
14.    Kompetensi mengelola kurikulum dan program pembelajaran
a.    Membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum.
b.    Memfasilitasi guru untuk mengembangkan kompetensi setiap guru dikelas.
c.    Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus, satuan kegiatan semester, mingguan dan harian.
d.   Memfasilitasi guru untuk menentukan buku sumber  yang sesuai untuk setiap bidang pengembangan.
e.    Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum.
f.     Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar.
g.    Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) , tuntutan dan kebutuhan masyarakat , dan kebutuhan siswa.
h.    Menggali dan memobilisasi sumber daya pendidikan.
i.      Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum  lokal.
j.      Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.
k.    Mengelola jadwal dan waktu belajar dan evaluasi/penilaian.
15.    Kompetensi mengelola guru dan tenaga kependidikan
a.    menginventarisasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif.
b.    merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan).
c.    merekrut, menyeleksi , menempatkan dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru.
d.   menfasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan.
e.    memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan.
f.     menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan.
g.    mengembangkan sistem pengupahan, ganjaran positif dan hukuman yang mampu menjamin kepastian dan keadilan.
h.    melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir.
i.      memotivasi tenaga kependidikan.
j.      membina hubungan yang harmonis.
k.    memelihara dokumentasi personil sekolah  atau mengelola administrasi personel sekolah.
l.      mengelola konflik.
m.  melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan.
n.    memiliki apresiasi , empati dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
16.    Kompetensi mengelola kesiswaan
a.    mengelola penerimaan siswa baru.
b.    mengeloala pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa.
c.    mengelola sistem bimbingan konseling yang sistematis.
d.   melatih kediplinan siswa.
e.    menyusun tata tertib sekolah.
f.     mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik dan mental ).
g.    mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa.
h.    mmeberikan layanan penempatan siswa dan mengkordinasikan studi lanjut.
17.    Kompetensi mengelola keuangan
a.    Menyiapakan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan.
b.    Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
c.    Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada aktivitas yang menghasilkan (income generating activities).
d.   Mengelola akutansi keuangan sekolah (cash in and cash out).
e.    Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana.
f.     Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan.
18.    Kompetensi mengelola sarana dan prasarana
a.    Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan , perlengkapan dan sebagainya).
b.    Mengelola program perawatan preventif , pemeliharaan , dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
c.    Menentukan spesifikasi sarana dan prasarana sekolah.
d.   Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
e.    Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
f.     Mengeloala administrasi sarana dan prasarana sekolah.
g.    Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
19.    Kompetensi mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat
a.    Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite sekolah sebagai perwujudan perlibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah.
b.    Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran , moral dan tenaga dan sebagainya) bagi pengembangan sekolah.
c.    Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat.
d.   Mempromosikan sekolah dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
e.    Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
f.     Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa.
20.    Kompetensi sistem informasi sekolah
a.    Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan.
b.    Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan , fasilitas dan sebagainya).
c.    Mengelola hasil pengangkatan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah.
d.   Menyiapkan pelaporan secara sistematis , realistis dan logis.
e.    Mengembangkan SIM berbasis komputer.
21.    Menguasai landasan pendidikan
a.    Memahami jenis-jenis filsafat pendidikan.
b.    Memahami landasan psikologi pendidikan.
c.    Memahami berbagai teori pendidikan.
d.   Pengembangan kurikulum sekolah.
e.    Memahami konsep dasar pengembangan kurikulum.
f.     Memeaami struktur kurikulum.
g.    Memahami bermacam pendekatan kurikulum.
22.    Mengetahui tingkat perkembangan siswa
a.    Memahami psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa.
b.    Memahami tingkat-tingkat perkembangan mental siswa.
c.    Memahami tingkat perkembangan siswa yang dididik.
23.    Mengetahui macam-macam pendekatan pembelajaran
a.    Memahami macam-macam teori belajar.
b.    Memahami strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa.
c.    Memahami metode pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa.
d.   Memahami esensi bermain sambil belajar dan belajar melalui bermain ( khusus Kepala TK ).
24.    Menguasai kebijakan pendidikan
a.    Menguasai perundang-undangan pendidikan.
b.    Memahami dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan.
c.    Memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan.
d.   Memahami ketentuan tentang standar nasional pendidikan dan kurikulum.
e.    Memahami ketentuan tentang pendidik dan tenaga kerja kependidikan.
f.     Memahami ketentuan tentang sarana dan prasarana pendidikan.
g.    Memahami ketentuan tentang pengelolaan pendidikan.
h.    Memahami ketentuan tentang evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
i.      Memahami ketentuan tentang pengawasan pendidikan.
25.    Memahami program pembangunan pendidikan dan rencana strategis di bidang pendidikan
a.    Memahami program strategis di bidang pendidikan.
b.    Menjelaskan konsep pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai bidangnya.
c.    Memahami tujuan pendidikan pada satuan pendidikan.
d.   Memahami sistem dan struktur standar kompetensi siswa dan guru.
e.    Memahami standar kompetensi siswa dan guru dalam pembinaan sekolah.
f.     Menjelaskan konsep pengembangan pengelolaan pengajaran.
g.    Memahami konsep pengembangan manajemen memahami konsep dan struktur kurikulum yang diberlakukan (misal: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/ KTSP).
26.    Memahami konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi kepala sekolah
a.    Memahami konsep kepemimpinan pendidikan.
b.    Memahami tugas, peran, dan fungsi kepala sekolah.
c.    Memahami penerapan konsep kepemimpinan pendidikan dalam tugas , peran , fungsi kepala sekolah.
d.   Memahami berbagai macam gaya kepemimpinan dan penerapannya di sekolah.
e.    Memahami konsep dan penerapan pendekatan kepemimpinan yang sesuai termasuk kepemimpinan transformasional.
27.    Memahami konsep dan peranan manajemen pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi kepala sekolah
a.    Memahami konsep Manajemen Pendidikan.
b.    Menggunakan sistem sebagai pegangan cara berfiikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah.
c.    Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah.
d.   Mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar , pengkoordinasian , pengambilan keputusan , pemberdayaan , pemotivasian , pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian , dan pengakreditasian).
e.    Meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas , efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
f.     Memahami dan menghayati dan melaksanakan standar pelayanan terbaik.
g.    Melakasanakan standar pelayanan secara tepat.
h.    Memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka.
28.    Memahami konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS)
a.    Memahami dan menghayati hakikat otonomi pendidikan.
b.    Memahami dan menghayati hakikat pendidikan berbasis masyarakat (community based education).
c.    Memahami  kewenangan sekolah dalam rangka otonomi pendidikan.
d.   Memahami, menghayati dan melaksanakan tahap-tahap implementasi manajemen berbasis sekolah.
e.    Mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah.
29.    Memahami konsep dan penerapan manajemen strategik sekolah
a.    Memahami konsep manajemen strategik sekolah.
b.    Menentukan arah (visi , misi , dan tujuan).
c.    Melakukan scanning dan analisis lingkungan internal dan eksternal sekolah.
d.   Menyusun rencana strategik sekolah.
e.    Mengimplementasikan strategi.
f.     Mengevaluasi strategi yang dilaksanakan.
30.    Menerapkan konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
a.    Memahami konsep manajemen mutu sekolah.
b.    Merencanakan sistem manajemen mutu sekolah.
c.    Menerapkan sistem manajemen mutu sekolah.
d.   Mengevaluasi sistem manajemen mutu sekolah.
e.    Memperbaiki dan menindak lanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu sekolah.
31.    Kompetensi personal
a.    Menerapkan toleransi.
b.    Berakhlak mulia.
c.    Suka menolong.
d.   Berempati terhadap orang lain.
e.    Memiliki rasa sayang yang tinggi.
f.     Bekerja tanpa mengutamakan pamrih.
32.    Berjiwa pemimpin
a.    Memberi contoh yang baik dalam perilaku sehari-hari.
b.    Bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan.
c.    Melakukan pemecahan masalah secara efektif.
d.   Memotivasi bawahan.
e.    Bersikap objektif dalam memberikan penilaian terhadap bawahan.
33.    Memiliki etos kerja tinggi dan pengendalian diri
a.    Tidak mudah tersinggung/marah.
b.    Bekerja dengan teliti , cermat , hati-hati.
c.    Disiplin dalam bekerja.
d.   Bersemangat dalam bekerja.
e.    Memiliki rasa percaya diri.
f.     Berinisiatif dalam bekerja.
g.    Kreatif dalam bekerja.
h.    Selalu mengembangkan diri.
i.      Berkemauan untuk meningkatkan kemampuan.
j.      Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi.
34.    Bersikap terbuka dan komitmen
a.    Mau menereima saran dan kritik.
b.    Transparan dalam merencanakan dan melaksanakan tugas.
c.    Kemauan menerima pembaharuan.
d.   Memiliki integritas.
e.    Loyalitas terhadap tugas profesinya.
f.     Konsistensi antara ucapan dan perbuatan.
g.    Memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas.
35.    Kompetensi sosial kemasyarakatan
a.    Bekerja sama dalam melaksanakan tugas.
b.    Bekerja sama dengan pimpinan.
c.    Bekerja sama dengan gutu , staff/karyawan, komite sekolah dan orang tua siswa.
d.   Berkerja sama dengan sekolah lain dan instansi terkait.
e.    Berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan.
f.     Berperan aktif dalam kegiatan akademik.
g.    Berperan aktif dalam kegiatan non-akademik.
h.    Berpartisispasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
i.      Berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyrakatan.
j.      Berperan aktif dalam kegiatan sosial.
k.    Berperan aktif dalam kegiatan masyarakat.

E.       Persyaratan Kepala Sekolah
Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah / madrasah. Standar yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Terdapat beberapa kualifikasi untuk dapat menjadi kepala sekolah yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus :
1.         Kualifikasi umum kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
b.    Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
d.   Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) & bagi Non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.         Kualifikasi khusus kepala sekolah/madrasah meliputi :
a.    Kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut :
1)        Berstatus sebagai guru TK/RA.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA.
3)        Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
b.    Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagi berikut :
1)        Berstatus sebagai guru SD/MI.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)        Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c.    Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)        Berstatus sebagai guru SMP/MTS.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)        Memeilik sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut :
1)        Berstatus sebagai guru SMA/MA.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagi guru SMA/MA; dan
3)        Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
e.    Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
1)        Berstatus sebagai guru SMK/MAK.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagi guru SMK/MAK; dan
3)        Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.     Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut :
1)        Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)        Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
g.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1)        Memiliki pengakuan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah.
2)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan.
3)        Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

F.       Peningkatan Mutu
Administrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan akses eksternalnya. Keunggulan-keunggulan dimaksud menyangkut satu atau beberapa bidang, seperti akademik ekstrakulikuler, tenaga pengajar, disiplin, bangunan fisik, elitis, pemberian beasiswa, dan lain-lain. Termasuk dalam skema unggulan ini adalah kemampuan sekolah menyediakan semacam voucher atau beasiswa bagi anak-anak yang termasuk kategori tidak diuntungkan, karena kemiskinan, yatim piatu, diabaikan oleh keluarga, terisolasi secara geografis, dan sebaginya.
Administrator sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk meningkatkan mutu pun, meniscahyakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas sebagaimana dimaksimalkan di atas merupakan kombinasi antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan visi, struktur, dan sumber-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan. Ada tujuh elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu:
1.        Pengetahuan dan ketrampilan guru.
2.        Motivasi siswa.
3.        Materi kurukulum.
4.        Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di sekolah.
5.        Kuantitas dan kualitas interaksi kepada tingkat organisasi di sekolah.
6.        Sumber-sumber material, dan
7.        Organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah ditingkat lembaga.
Untuk mencapai hal itu sangat mungkin ditemukan sejumlah kendala mayoritasnya, yang diidentifikasi sebagai berikut:
1.        Kemampuan keuangan yang tidak memadai.
2.        Kepemimpinan kepala sekolah yang tidak kompeten.
3.        Komitmen guru yang rendah.
4.        Persepsi negative dari masyarakat.
5.        Penataan staf.
6.        Kurikulum.
7.        Konflik politik dan rasial.
8.        Keterbatasan fasilitas.
9.        Komunikasi yang tidak kondusif.
Ketujuh elemen kapasitas yang tersaji ini terporos langsung pada transformasi kegiatan pembelajaran di kelas. Meski uang bukanlah daya dukung yang mampu menyelesaikan semua persoalan, sumber-sumber keuangan dan besarnya dan pada umumnya menjadi kendala dan sumber frustasi khusus bagi para pembaru. Oleh karena itu, keuangan sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain. Tetap tidak ada garansi bahwa aliran dana akan terus lancar mendukung usaha-usaha reformasi pendidikan.
Dilihat dari konteks pendidikan persekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan disini. Pertama, membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya memadai bagi keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif. Kedua, lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar, termasuk kewenangan mementukan sumber dan besarnya masukan tambahan dari luar sektor pemerintah, dengan tidak memupus harapan siswa untuk bersekolah. Ketiga, menautkan kompensasi terhadap guru dengan tujuan reformasi, atau dengan kata lain, menerapkan sistem prestasi (merit sytem) bagi guru ke dalam sistem reformasi pendidikan. Keempat, penerapan insentif kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya. Kelima, penerapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelajaran. Keenam, membangun prakarsa dan luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang (revenue generating) demi substansi reformasi pendidikan.
Pada tingkat Dinas Pendidikan dukungan itu dapat dilakukan dengan penyediaan informasi, membantu sekolah membangun kapasitas melalui pengembangan staff dan pengelolaan keuangan, negosiasi dengan pihak eksternal dan menggaransi akuntabilitas. Ketika disuarakan, kebijakan reformasi sekolah hendaknya tidak dipersepsi sebagai harus diterima secara apa adanya (taken for granted), tidak pula sebagai kebijakan mandatori yang seragam, melainkan yang diutamakan bahwa hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak. Dengan kata lain, bukan malah meluas pada rentangan peluang-peluang pendidikan, meski yang disebutkan terakhir ini tetap penting. Pelaksanaan reformasi ini kerap kali melahirkan fenomena kontradiktif, misalnya peningkatan profesionalisme guru berbenturan dengan tuntutan lebih besar dari masyarakat untuk mencampuri urusan  akademik, dan pemberdayaan para siswa oleh guru berbenturan secara diametral dengan standar yang telah ditetapkan.

G.      Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang profesional  memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran Komite Sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.
Desain dan implementasi program-program pendidikanmeniscayakan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk mrnyusun skema teoritis dan praktikal di bidang ini. Orientasi layanan pendidikan dan pelatihan ke depan harus makin menonjolkan mutu proses dan luaran, serta ekuitas dan ekualitas, di samping orientasi kuantitatif seperti selama ini.
Pemerintah dan masyarakat harus mampu berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program. Pada tataran prakarsa masyarakat, tugas-tugas semacam ini mestinya dimotori secara intensif dan ekstensif oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Sebagai sebuah institusi formal “berbasis masyarakat” di tingkat kabupaten kota, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Demikian halnya Komite Sekolah/Madrasah. Lembaga ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dan non-hierarkis mengandung makna bahwa secara struktural para anggota tidak tunduk pada orang-orang yang menempati posisi struktur di luar dirinya. Anggota Dewan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan insan yang otonom, yang hanya tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan sendiri.
Dengan demikian, secara fungsional anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dapat secara riel dan leluasa memainkan kekuatan politisnya. Mereka harus menjadi bagian integral dari skema desain dan implementasi program-program pendidikan dengan cara memainkan politik pendidikan. Secara politis, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dapat memainkan diri dalam kerangka sosialisasi politik, transformasi politik dan penggerakan politik di bidang pendidikan. Muaranya adalah, bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat mereposisi diri untuk menggeser diri dari memposisikan pembangunan politik dan ekonomi sebagai panglima ke menjadikan pembangunan pendidikan dan pengembangan SDM sebagai panglima.
Bangsa kita hanya akan menjadi besar dan diperhitungkan dalam percaturan global, jika mampu tampil serta, dapat bermitra, dan siap berkompetisi pada percaturan global. Jika kita gagal membangun SDM yang berkualitas, kita akan menjelma tidak lebih dari sebuah keranjang sampah target pasar global, karena memang populasinya banyak dan dengan gaya hidup konsumtif tinggi.
Kelembagaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk pada Kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan jalur luar sekolah. Hingga saat ini, agaknya Dewan Pendidikan belum banyak berkiprah dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, lebih-lebih untuk jalur pendidikan luar sekolah.
Dalam Kepmendiknas No. 004/U/2002 disebutkan mengenai tujuan, peran dan fungsi Dewan Pendidikan. Dilihat dari dimensi tujuan, pembentukan Dewan Pendidikan didasari atas tiga tujuan utama. Pertama, mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan progrma pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggungjawab pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dilihat dari sisi peran, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki empat peran utama. Pertama, pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan (struktural, fungsional dan teknis) dan perguruan tinggi. Kedua, pendukung (support agency) baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dan penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Keempat, mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Legislatif) dengan masyarakat serta dunia usaha.  
Sementara dilihat dari fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki enam fungsi utama. Pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakatterhadap penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi. Kedua, melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dunia bisnis, dan DPSD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan perlbagai kebutuhan pendidikan dan kepelatihan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai: a. kebijakan program pendidikan dan kepelatihan; b. kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan dan kepelatihan; c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, pelatih, widyaiswara, dan kepala satuan pendidikan dan kepelatihan; d. kriteria fasilitas pendidikan dan kepelatihan; dan e. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan dan kepelatihan. Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dan kepelatihan.
Seperti halnya Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Banyak pihak bahwa komite sekolah merupakan pengganti dari Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) sebagaimana diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0293/U/1993. Dengan badan mandiri, berarti anggota Komite Sekolah/Madrasah didasari atas tiga tujuan utama. Pertama, mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Kedua,  meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di datuan pendidikan.
Dilihat dari sisi peran, Komite Sekolah /Madrasah mempunyai empat peran utama. Pertama, pemeberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksana kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Kedua, pendukung (supporting agency),baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.  Keempat, mediatorantara pemerintah (Eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.
Sementara dilihat dari fungsinya, Komite Sekolah/Madrasah memiliki tujuh fungsi utama. Pertama,  mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan pelbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi  kepada satuan pendidikan mengenai: a. kebijakan dan program pemerintah; b. rencana anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan; dan f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.  Ketujuh, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Pada tingkat departemen, telah disepakati mengenai indikator kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, seperti disajikan pada Tabel 1 dan Tabel 2 di bawah ini. Indikator ini disajikan dengan beberapa penambahan, sehingga tidak sepenuhnya persis dengan yang dikeluarkan tingkat departemen.
Tabel 1: Indikator Kinerja Dewan Pendidikan
Peran dan Fungsi Manajemen
Indikator Kinerja
A.    Badan Pertimbangan/advisory agency
1.      Perencanaan program
a.       Mengidentifikasi aspirasi orang tua murid dalam bidang pendidikan
b.      Mengidentifikasi aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan
c.       Mengidentifikasi aspirasi dunia usaha/Industri dalam bidang pendidikan
d.      Memberikan masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e.       Memberi pertimbangan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan di bidang pendidikan
f.       Memberikan rekomendasi terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
g.      Memberikan masukan untuk menyosialisasikan kebijakan dan program pendidikan di daerah
2.      Pelaksanaan Program
a.       Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan
b.      Memberi pertimbangan mengenai program-program unggulan daerah dan sekolah kepada Dinas Pendidikan
c.       Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi pembelajaran kepada Dinas Pendidikan
d.      Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan kepada Dinas Pendidikan
e.       Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan mengenai alternatif strategi efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya pendidikan
f.       Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan
g.      Memberi pertimbangan mengenai program-program unggulan daerah dan sekolah kepada Dinas Pendidikan
h.      Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi pembelajaran kepada Dinas Pendidikan
i.        Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan kepada Dinas Pendidikan
j.        Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan mengenai alternatif strategi efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya pendidikan
3.      Pemberdayaan sumber daya
a.       Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi guru
b.      Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah
c.       Memberikan pertimbangan tentang rotasi tenaga guru dan kepala sekolah
d.      Memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah
e.       Memberikan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran
f.       Memberi pertimbangan mengenai prioritas penggunaan anggaran
g.      Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan prakarsa pemberdayaan sekolah
B.     Badan pendukung / supporting agency
1.      Pengelolaan sumber daya
a.       Membantu usaha perbaikan kondisi ketenagaan di sekolah-sekolah
b.      Mengidentifikasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk mendukung sumber daya pendidikan di daerah
c.       Mobilisasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk meningkatkan sumber daya pendidikan di daerah
d.      Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru
e.       Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk menaggulangi kekurangan guru
2.      Pengelolaan sarana dan prasarana program
a.       Membantu perbaikan kondisi sarana dan prasarana yang ada
b.      Mobilisasi bantuan sarana dan prasarana dari masyarakat
c.       Mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana dari masyarakat
d.      Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat
3.      Pengelolaan anggaran sumber daya
a.       Membantu kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah
b.      Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
c.       Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
d.      Mengkoordinasikan dukungan masyarakat terhadap pendidikan dalam bentuk non uang
e.       Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
C.     Badan Pengontrolan/ controlling agency
1.      Mengontrol perencanaan pendidikan
a.       Mengontrol proses pengambikan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan
b.      Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan
c.       Mengontrol proses perencanaan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
d.      Mengontrol kualitas perencanaan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
e.       Mengontrol kualitas program pendidikan
2.      Mengontrol pelaksanaan program pendidikan
a.       Mengontrol organisasi pelaksana pendidikan
b.      Mengontrol penjadwalan program
c.       Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program
d.      Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program
e.       Mengontrol partisipasi sekolah dan masyarakat terhadap pelaksanaan program
3.      Memantau luaran pendidikan
a.       Memantau angka partisipasi pendidikan
b.      Memantau angka mengulang kelas
c.       Memantau angka bertahan
d.      Membantu angka transisi
e.       Memantau hasil Ujian Nasional
4.      Memantau dampak pendidikan
a.       Memantau pertumbuhan ekonomi daerah
b.      Memantau ketenagakerjaan daerah
c.       Memantau kondisi sosial budaya di daerah
D.    Badan penghubung/mediator agency
1.      Perencanaan program
a.       Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat
b.      Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan
c.       Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan sekolah
d.      Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan eksekutif
e.       Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan dunia usaha/Industri
f.       Mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat
g.      Membuat usulan kebiajakan dan program pendidikan kepada Pemerintah Daerah
2.      Pelaksanaan program
a.       Mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan kepada masyarakat
b.      Memfasilitasi pelbagai masukan kebijakan kepada Dinas Pendidikan
c.       Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program pendidikan
d.      Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkaita dalam bidang pendidikan.
3.      Pengelolaan sumber daya
a.       Mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah-sekolah
b.      Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c.       Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan
d.      Mengkoordinasikan bantuan masyarakat


Tabel 2: Indikator Kinerja Komite Sekolah
Peran dan Fungsi Manajemen
Indikator Kinerja
A.      Badan pertimbangan/advisory agency
1.        Perencanaan program
a.       Identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat
b.      Memberikan masukan untuk penyusunan RAPBS
c.       Menyelenggarakan rapat RAPBS (sekolah, orang tua siswa dan masyarakat)
d.      Memberikan pertimbangan perubahan RAPBS
e.       Ikut mengesahkan RAPBS bersama kepala sekolah
f.       Memberi masukan mengenai prioritas program unggulan sekolah
2.        Pelaksanaan program
a.       Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah
b.      Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada guru
c.       Memberikan masukan mengenai strategi efisiensi pengelolaan sumber daya
3.        Pengelolaan sumber daya
a.       Identifikasi sumber daya pendidikan dan masyarakat
b.      Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah
c.       Memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diperbantukan di sekolah
d.      Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat di manfaatkan di sekolah
B.       Badan pendukung/supporting agency
1.        Pengelolaan sumber daya
a.       Memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah
b.      Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru di sekolah
c.       Mobilisasi tenagan kependidikan non guru untuk mengisi kekurangan guru di sekolah
2.        Pengelolaan sarana dan prasarana program
a.       Membantu kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah
b.      Mobilisasi bantuan sarana dan prasarana di sekolah
c.       Mengkoordinasi dukungan sarana dan prasarana sekolah
d.      Mengevaluasi pelaksanaan dukungan sarana dam prasarana sekolah

3.        Pengelolaan anggaran sumber daya
a.       Memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah
b.      Memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah
c.       Mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah
d.      Mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di sekolah
C.       Badan pengontrolan/controlling agency
1.        Mengontrol perencanaan pendidikan
a.       Mengontrol proses pengambilan keputusan di sekolah
b.      Mengontrol kualitas kebijakan di sekolah
c.       Mengontrol proses perencanaan pendidikan di sekolah
d.      Pengawasan terhadap kualitas perencanaan sekolah
e.       Pengawasan terhadap kualitas program sekolah
2.        Mengontrol pelaksanaan program pendidikan
a.       Memantau organisasi sekolah
b.      Memantau penjadwalan program sekolah
c.       Memantau alokasi anggaran untuk pelaksanaan program sekolah
d.      Memantau sumber daya pelaksanaan program sekolah
e.       Memantau partisipasi pemangku kepentingan pendidikan dalam pelaksanaan program sekolah
3.        Memantau luaran pendidikan
a.       Memantau hasi ujian akhir
b.      Memantau angka partisipasi sekolah
c.       Memantau angka mengulang sekolah
d.      Memantau angka bertahan sekolah
D.      Badan penghubung/mediator agency
1.    Perencanaan program
a.       Menjadi penghubung antara Komite Sekolah/Madrasah dengan masyarakat, Komite Sekolah/Madrasah dengan sekolah, dan Komite Sekolah dengan Dewan Pendidikan
b.      Mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan
c.       Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan Kepala Sekolah
2.    Pelaksanaan program
a.       Mensosialisasikan kebijakan dan program sekolah kepada masyarakat
b.      Memfasilitasi pelbagai masukan kebijakan program terhadap sekolah
c.       Menampung pengaduan dan keluahan terhadap kebijakan dan program sekolah
d.      Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap sekolah
3.    Pengelolaan sumber daya
a.       Mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah
b.      Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c.       Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan di sekolah
d.      Mengkoordinasikan bantuan masyarakat





BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Kepala sekolah memiliki fungsi yang sangat beragam seperti educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur. Kepala sekolah pada hakikatnya merupakan pejabat formal sebab pengangkatan menjadi kepala sekolah melewati proses dan prosedur yang berlaku dan sesuai ketentuan dalam pendidikan Indonesia. Adapun kriteria menjadi kepala sekolah yaitu berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, memiliki pengalaman mengajar minimal sesuai yang telah ditentukan, serta memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. Dalam hal kompetensi untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki berbagai kompetensi yang diutamakan seperti halnya dalam kepemimpinan dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, serta pengelolaan pendidikan. Untuk persyaratan kepala sekolah sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 bahwa terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk menjadi kepala sekolah. Dalam upaya peningkatan mutu kepala sekolah, dinas pendidikan di setiap kota/kab harus mendukung langkah-langkah guna mewujudkan upaya tersebut. Dalam langkah pendayagunaan dewan pendidikan dan komite sekolah, kepala sekolah membuat indikator-indikator kinerja guna mengevaluasi hasil kinerja.



DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil. 2012. PROFESI KEPENDIDIKAN. Bandung: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007







No comments:

Post a Comment