BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa
ini perkembangan IPTEK semakin luas. Hal ini berdampak terhadap perubahan dalam
kehidupan masyarakat, yang akhirnya berdampak pada kehidupan di sekolah. Salah
satu kekuatan dalam pengelolaan sekolah yang berperan dan bertanggung jawab
guna menghadapi perubahan yakni kepemimpinan kepala sekolah.
Kepala
sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 pasal 12 ayat 1 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga
kependidikan lainnya, dan
pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan
prasarana”.
Kepala
sekolah pada hakikatnya merupakan pejabat formal, sebab pengangkatannya melalui
proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem
jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal diuraikan melalui
berbagai pendekatan, seperti pengangkatan, pembinaan, dan tanggung jawab.
Dalam
keprofesian kepala sekolah memiliki poin-poin yang ada di dalamnya seperti
fungsi, pejabat formal, kriteria, kompetensi, persyaratan, peningkatan mutu,
serta dewan pendidikan dan komite sekolah.
Berdasarkan
latar belakang permasalahan tersebut penulis membuat judul makalah yakni,
“Keprofesian Bidang Kekepalasekolahan”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah seperti di bawah ini.
1.
Bagaimana
fungsi dari kepala sekolah?
2.
Bagaimana
kepala sekolah sebagai pejabat formal?
3.
Bagaimana
kriteria dari kepala sekolah?
4.
Bagaimana
kompetensi dari kepala sekolah?
5.
Bagaimana
persyaratan menjadi kepala sekolah?
6.
Bagaimana
peningkatan mutu kepala sekolah?
7.
Bagaimana
kepala sekolah mendayagunakan dewan pendidikan dan komite sekolah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
memahami fungsi dari kepala sekolah.
2.
Untuk
mengetahui kepala sekolah sebagai pejabat formal.
3.
Untuk
mengetahui kriteria dari kepala sekolah.
4.
Untuk
mengetahui berbagai kompetensi dari kepala sekolah.
5.
Untuk
mengetahui persyaratan menjadi kepala sekolah.
6.
Untuk
mengetahui cara peningkatan mutu kepala sekolah.
7.
Untuk
memahami langkah kepala sekolah mendayagunakan dewan pendidikan dan komite
sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala
sekolah diduduki oleh orang yang menyandang profesi guru, oleh karena itu ia
harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah. Di lingkungan
departemen pendidikan nasional yang telah cukup lama dikembangkan paradigma
baru , administrasi atau manajemen pendidikan dimana kepala sekolah harus mampu
berfungsi sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader,
innovator dan motivator. Fungsi kepala sekolah (Peraturan Menteri Pendididkan
Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007) yaitu :
1.
Kepala
sekolah sebagai educator
Sebagai educator kepala
sekolah berfungsi meningkatkan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat
kepada warga sekolah, memberikan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk
berbuat serta melaksanakan model pembelahjaran yang menarik. Sebagai educator
kepala sekolah harus mampu menginsiasi pengajaran tim, moving class,
pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan, akselerasi bagi
siswa yang cerdas diatas normal.
2.
Kepala sekolah
sebagai manager
Sebagai manager kepala
sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk
mewujudkan visi, misi dan tujuannya. Dalam kerangka pengelolaan sekolah sebagai
manajer kepala sekolah berpedoman kepada asas-asas tujuan, keunggulan, mufakat,
kesatuan, persatuan, antusiasme, keakraban, dan asas integritas. Untuk itu
sebagai manager kepala sekolah harus
mampu mendelegasikan tugas, mengalokasikan pekerjaan, menetapkan standar
kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dll.
3.
Kepala sekolah
sebagai administrator
Secara fungsional
kepala sekolah harus mampu merencanakan, mengorganisasikan, menata staf,
melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melakukkan tindak
lanjut. Secara substansial kepala sekolah harus mampu mengelola kurikulum,
ketenagaan, kesiswaan, hubungan masyarakat, layanan khusus, administrasi
kearsipan, dan administrasi keuangan.
4.
Kepala sekolah
sebagai supervisor
Sebagai supervisor
kepala sekolah harus mampu melakukkan pelbagai pengawasan dan pengendalian
untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan. Tugas kepala sebagai
supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan progam
supervise pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan melaksanakan
hasil supervise pembelajaran diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervise untuk
meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil
supervisi untuk mengembangkan sekolah.
5.
Kepala sekolah
sebagai leader
Sebagai pemimpin kepala
sekolah harus memiliki sifat yang jujur, percaya diri, tanggung jawab,
berani mengambil resiko, dan keputusan ,
berjiwa besar , emosi yang stabil, dan teladan. Pada sisi lain kepala sekolah
harus mampu sebagai pemimpin kepala sekolah harus mampu:
a. Memperkuat
tim sebagai kekuatan pembangun.
b. Menggabungkan
aspek-aspek positif individualitas.
c. Berfokus
pada detail pekerjaan.
d. Menerima
tanggungjawab.
e. Membangun
hubungan antarpribadi.
f. Menjaga
keterbukaan.
g. Memelihara
sifat progresif.
h. Bangga
dan menghargai prestasi kerja tim.
i. Menantang
perubahan; dan
j. Tanpa
berkompromi terhadap kualitas.
6.
Kepala sekolah
sebagai inovator
Sebagai innovator
kepala sekolah memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lngkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan
model-model pembelajaran yang inovatif.
7.
Kepala sekolah
sebagai motivator
Sebagai motivator
kepala sekolah memiliki strategi untuk memberikan motivasi kepada guru dan staf
untuk melakukkan pelbagai tugas dan fungsinya, salah satu upaya memotivasi
adalah member penghargaan kepada guru dan stafnya.
8.
Kepala sekolah
sebagai entrepeneur
Kepala sekolah harus
bisa menjadi wirausaha atau entrepreneur sejati. Wirausaha esensinya adalah
usaha untuk menciptakan nilai lewat pengakuan terhadap peluang bisnis,
manajemen pengambilan resiko sesuai dengan peluang yang ada. Untuk menjadi
administrator sekolah harus percaya diri, atau memiliki kepercayaan
(keteguhan), ketidaktergantungan, kepribadian mantap, dan optimisme;
berorientasi tugas dan hasil atau kebutuhan atau haus akan prestasi; berorientasi
laba atau hasil, tekun dan tabah, tekad, kerja keras, motivasi, energik, dan
penuh inisiatif; pengambil resiko atau mampu mengambil dan mengelola resiko;
kepemimpinan atau kemampuan memimpin dan dapat bergaul dengan orang lain; keorisinilan
atau menanggapi saran dan kritik, inovatif, atau pembaru, kreatif, fleksibel,
banyak sumber dan berorientasi ke masa depan atau mengetahui banyak, pandangan
ke depan dan perseptif. Kemampuan
wirausaha ini sangat dipentingkan dalam rangka mencari terobosan baru
pengembangan sekolah.
B.
Kepala
Sekolah Sebagai Pejabat Formal
Di dalam
lingkungan organisasi, kepemimpinan terjadi melalui dua bentuk, yaitu:
kepemimpinan formal (formal leadership)
dan kepemimpin informal (informal
leadership). Kepemimpinan formal terjadi apabila di lingkungan organisasi
jabatan otoritas formal dalam organisasi tersebut diisi oleh orang-orang yang
ditunjuk atau dipilih melalui proses seleksi begitu sebaliknya kepemimpinan
informal.
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala
sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta
persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia,
pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal
karena pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas
peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai pejabat
formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan,
pembinaan, dan tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang
berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah
negeri, ditetapkan oleh kementerian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu
sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun
persyaratan administratif calon kepala sekolah meliputi:
1.
Usia Maksimal.
2.
Pangkat.
3.
Masa kerja.
4.
Pengalaman.
5.
Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru.
Sedangkan
persyaratan akademik meliputi, latar belakang pendidikan formal dan pelatihan
terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari
perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah. Selama menduduki
jabatan, kepala sekolah berhak atas:
1.
Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan
tertentu.
3.
Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.
4.
Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
5.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri.
6.
Penghargaan atau fasilitas.
7.
Dapat diberi teguran oleh atasannya karena
sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat mengganggu tugas dan
tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
8.
Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari
jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu.
Kepala sekolah pun
mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:
1.
Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh
atasan.
2.
Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai
pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.
Selalu memelihara hubungan yang bersifat hierarki
antara kepala sekolah dan atasan.
Selain tugas dan
tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memperhatikan mutu, khususnya yang
berkaitan dengan:
1.
Nilai-nilai dan misi sekolah.
2.
Tata laksana dan keadministrasian sekolah.
3.
Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi.
4.
Sumber daya.
5.
Layanan pendukung pembelajaran.
6.
Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku
kepentingan.
7.
Kegiatan kemasyarakatan.
8.
Peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Termasuk didalam ini,
kepala sekolah harus mampu menggaransi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah,
budaya sekolah, administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan
masyarakat, sikap keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan
politik, sosial, hukum, ekonomi, budaya, serta program instruksional dan
implementasi kebijakan. Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki
tanggung jawab kepada sesama kepala sekolah atau instansi yang terkait. Adapun
tanggung jawab itu antara lain:
1.
Wajib memberikan hubungan kerjasama yang baik
dengan kepala sekolah yang lain.
2.
Wajib memelihara hubungan kerja sama
sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat
dan BP3.
Sedangkan terhadap
bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang sebaik- baiknya
dengan guru, staf dan siswa, sebab esensi kepemimpinan adalah kepengikutan
orang lain. Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat
disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan
yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta
hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hierarki memiliki atasan langsung
yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
C.
Kriteria Kepala
Sekolah
Guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala sekolah merupakan
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “ kepala sekolah”. Kriteria tersebut
berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dan
lain-lain. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi
kepala sekolah seperti berikut ini.
1. Kriteria
untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :
a.
Berstatus
sebagai guru TK/RA.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
d.
Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
2. Kriteria
untuk menjadi kepala SD/MI meliputi :
a.
Berstatus
sebagai guru SD/MI.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI.
d.
Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
3. Kriteria
untuk menjadi kepala SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
a.
Berstatus sebagai
guruSMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK.
d.
Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
4. Kriteria
untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
a.
Berstatus sebagai
guru pada satuan pendidikan khusus.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurannya 5 tahun diSDLB/SMPLB/SMALB.
d.
Memiliki
kemampuan kepemimpinan , pengelolaan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
D.
Kompetensi
Kepala Sekolah
Bagaimana kompetensi
ideal kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan ? berikut ini disajikan
konsepsional mengenai standar kompetensi kepala sekolah. Standar kompetensi
sebagai hasil kajian akademik dibawah ini cukup reprensentatif untuk menggambarkan
tugas yang harus dijalankan oleh kepala sekolah. Pada sisi lain, standar
kompetensi ini dirasakan baik untuk menjadi topik-topik dalam kerangka
pelatihan kepala sekolah.
1. Kompetensi
di bidang perencanaan
a. Menyusun
profil sekolah.
b. Merumuskan
visi, misi dan tujuan sasaran sekolah.
c. Menentukan
fungsi-fungsi ( komponen-komponen ) sekolah yang diperlukan untuk mencapai
setiap sasaran sekolah.
d. Melaksanakan
analisis dan kekuatan, kelemahan, peluang , dan ancaman terhadap setiap fungsi
dan faktor-faktornya.
e. Memilih
dan menentukan alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan.
f. Merencanakan
kegiatan sekolah.
g. Menyususn
rencana dan program pengembangan sekolah.
h. Menyusun
langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah
i. Membuat
target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang
ditentukan (mile stone).
2. Kompetensi
di bidang pengorganisasian
a. Mengorganisasikan
kegiatan sekolah.
b. Menyusun
sistem administrasi sekolah.
c. Mengembangkan
kebijakan operasional sekolah.
d. Menyusun
sistem pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi,
prosedur kerja, pedoman , petunjuk , dan sebagianya.
e. Melakukan
analisis kelembagaan tentang struktur organisasi yang efisien dan efektif.
f. Menata
unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
g. Merumuskan
regulasi sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Menyusun
mekanisme koordinasi antar unit-uniit organisasi sekolah.
3. Kompetensi
di bidang implementasi program
a. Melaksanakan
kegiatan yang telah direncanakan.
b. Memberikan
pengarahan dan penugasan terhadap staf atas dasar dan tugas fungsi staf yang
bersangkutan.
c. Memotivasi
dan mengarahkan staf supaya bekerja secara tanggung jawab sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
d. Melaksanakan
regulasi sekolah secara tepat dan mendorong penegakan hukum (Law envorcement).
e. Mengupayakan
kepastian dan keadilan untuk memperoleh layanan pendidikan bagi warga sekolah.
f. Mengupayakan
pemerataan dan kesempatan yang sama untuk memeperoleh pendidikan (uquility and equality of educational
opportunity).
g. Menyelaraskan
sumber daya sekolah dengan tujuan
sekolah.
h. Menyiapkan
input atau sumber daya manajemen untuk mengelola sumber daya .
i. Mengintegrasikan
yang menyinkronkan ketatalaksanaan program.
j. Mengumpulkan
informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
k. Mengambil
keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat).
l. Mengantisipasi
sebab akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit).
m. Menggunakan
sistem informasi sekolah sebagai dasar pengembilan keputusan.
4. Kompetensi
di bidang pengendalian program
a. Merumuskan
sistem pngendalian atau monitoring dan evalusi sekolah.
b. Merumuskan
indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen.
c. Menggunakan
teknik-teknik monitoring dan evaluasi.
d. Sosialisasi
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
e. Merumuskan
hasil analisis data menitoring dan evaluasi.
f. Mengendalikan
kegiatan sekolah agar tidak menyimpang dari rencana.
g. Memperbaiki
kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
5. Kompetensi
di bidang pelaporan
a. Membuat
laporan akuntabilitas sekolah.
b. Mempertanggung
jawabkan hasil kerja sekolah kepada pemangku kepentingan.
c. Membuat
keputusan secara cepat, tepat dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban.
d. Memperbaiki
perencanaan sekolah untuk jangka pendek , menengah, dan panjang.
6. Kompetensi
memimpin sekolah
a. Memberikan
keteladananan dalam sikap dan tindakan.
b. Mengarahkan
guru, staff dan siswa.
c. Memiliki
kekuatan dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain.
d. Memiliki
kemampuan intelektual, emosional dan spriritual yang sesuai dengan prinsip
kepemimpinan kependidikan.
e. Mengambil
keputusan secara terampil (cepat , tepat dan cekat).
f. Melakukan
perubahan (inovasi) sekolah.
g. Berkomunikasi
secara lancar.
h. Menyusun
tim kerja yang kompak, cerdas dan dinamis.
i. Melakukan
kegiatan yang bersifat kreatif.
7. Kompetensi
pemberdayaan sumber daya sekolah
a. Menggali
potensi-potensi sumber daya sekolah yang dapat dikembangkan.
b. Menentukan
cara-cara pemberdayaan sekolah.
c. Melaksakan
pemberdayaan sekolah.
d. Menilai
tingkat keberdayaan sekolah.
8. Kompetensi
melakukan supervisi
a. Merumuskan
arti, tujuan, dan teknik supervisi.
b. Menyusun
program supervisi pembelajaran.
c. Melaksanakan
program supervisi.
d. Membimbing
guru, staff dan siswa.
e. Mengajarkan
wawasan atau pengetahuan baru.
f. Melaksanakan
umpan balik dari supervisi.
9. Kompetensi
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif.
a. Menciptakan
suasana kerja yang kondusif.
b. Menciptakan
lingkungan kerja yang nyaman.
c. Menerapkan
pengembangan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demoktaris.
d. Membentuk
budaya kerja sama (school coorporate
culture) yang kuat.
e. Menumbuhkan
budaya profesional warga sekolah.
f. Menciptakan
iklim sekolah yang kondusif / akademis.
g. Menghargai
dan mengembangkan keragaman budaya dan kehidupan sekolah.
10. Kompetensi
mengembangkan kreativitas, inovasi, dan jiwa kewirausahaan
a. Menciptakan
dan memanfaatkan peluang.
b. Menciptakan
pembaharuan.
c. Merumuskan
arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah.
d. Menggunakan
metode , teknik, dan proses perubahan sekolah.
e. Menumbuhkan
iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan
inovasi.
f. Mendorong
warga sekolah untuk melekukan ekperimentasi berfikir untuk menciptakan
kreativitas dan inovasi.
g. Memberikan
regards atas hasil-hasil kreativitas
warga sekolah.
h. Menumbuhkan
dan mengembangkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
11. Kompetensi
komunikasi dan kerja sama dalam pekerjaan
a. Menjelaskan
arti dan fungsi komunikasi dalam pekerjaan.
b. Menerapkan
komunikasi yang efektif dalam pekerjaan.
c. Menjelaskan
arti dan fungsi yang efektif dalam pekerjaan.
d. Menjelaskan
kerjasama antarstaf dalam pekerjaan.
12. Kompetensi
memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
a. Pemanfaatan
teknologi dalam alat pembelajaran dan menajemen sekolah.
b. Memahami
pemanfaatan komputer dalam pembelajaran dan manajemen sekolah.
c. Menjelaskan
pemanfaatan alat-alat dengan teknologi terbaru dalam pembelajaran.
13. Kompetensi
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
a. Menjelaskan
jenis-jenis teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam pendidikan.
b. Mengidentifikasi
dampak negatif dan positif teknologi informasi.
c. Menggunakan
berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari informasi.
d. Menggunakan
komputer terutama untuk word prossecor
dan spread sheet (contoh : Ms. Word,
Ms. Excel, Ms. Powerpoint) dalam manajemen sekolah.
14. Kompetensi
mengelola kurikulum dan program pembelajaran
a. Membentuk
dan memberdayakan tim pengembang kurikulum.
b. Memfasilitasi
guru untuk mengembangkan kompetensi setiap guru dikelas.
c. Memfasilitasi
guru untuk menyusun silabus, satuan kegiatan semester, mingguan dan harian.
d. Memfasilitasi
guru untuk menentukan buku sumber yang
sesuai untuk setiap bidang pengembangan.
e. Mengarahkan
tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum.
f. Membimbing
guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar.
g. Mengarahkan
tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) , tuntutan dan kebutuhan
masyarakat , dan kebutuhan siswa.
h. Menggali
dan memobilisasi sumber daya pendidikan.
i. Mengidentifikasi
kebutuhan bagi pengembangan kurikulum
lokal.
j. Mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum.
k. Mengelola
jadwal dan waktu belajar dan evaluasi/penilaian.
15. Kompetensi
mengelola guru dan tenaga kependidikan
a. menginventarisasi
karakteristik tenaga kependidikan yang efektif.
b. merencanakan
tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan).
c. merekrut,
menyeleksi , menempatkan dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru.
d. menfasilitasi
pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan.
e. memanfaatkan
dan memelihara tenaga kependidikan.
f. menilai
kinerja guru dan tenaga kependidikan.
g. mengembangkan
sistem pengupahan, ganjaran positif dan hukuman yang mampu menjamin kepastian
dan keadilan.
h. melaksanakan
dan mengembangkan sistem pembinaan karir.
i. memotivasi
tenaga kependidikan.
j. membina
hubungan yang harmonis.
k. memelihara
dokumentasi personil sekolah atau
mengelola administrasi personel sekolah.
l. mengelola
konflik.
m. melakukan
analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan.
n. memiliki
apresiasi , empati dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
16. Kompetensi
mengelola kesiswaan
a. mengelola
penerimaan siswa baru.
b. mengeloala
pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa.
c. mengelola
sistem bimbingan konseling yang sistematis.
d. melatih
kediplinan siswa.
e. menyusun
tata tertib sekolah.
f. mengupayakan
kesiapan belajar siswa (fisik dan mental ).
g. mengelola
sistem pelaporan perkembangan siswa.
h. mmeberikan
layanan penempatan siswa dan mengkordinasikan studi lanjut.
17. Kompetensi
mengelola keuangan
a. Menyiapakan
anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program
pengembangan sekolah secara transparan.
b. Menggali
sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain
yang tidak mengikat.
c. Mengembangkan
kegiatan sekolah yang berorientasi pada aktivitas yang menghasilkan (income generating activities).
d. Mengelola
akutansi keuangan sekolah (cash in and
cash out).
e. Membuat
aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana.
f. Melaksanakan
sistem pelaporan penggunaan keuangan.
18. Kompetensi
mengelola sarana dan prasarana
a. Mengupayakan
ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium,
perpustakaan, kelas, peralatan , perlengkapan dan sebagainya).
b. Mengelola
program perawatan preventif , pemeliharaan , dan perbaikan sarana dan prasarana
sekolah.
c. Menentukan
spesifikasi sarana dan prasarana sekolah.
d. Merencanakan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
e. Mengelola
pembelian/pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
f. Mengeloala
administrasi sarana dan prasarana sekolah.
g. Memonitor
dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
19. Kompetensi
mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat
a. Memfasilitasi
dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite sekolah sebagai perwujudan perlibatan masyarakat
terhadap pengembangan sekolah.
b. Mencari
dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran , moral dan tenaga dan
sebagainya) bagi pengembangan sekolah.
c. Menyusun
rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat.
d. Mempromosikan
sekolah dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
e. Membina
kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
f. Membina
hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa.
20. Kompetensi
sistem informasi sekolah
a. Mengembangkan
prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan.
b. Mengembangkan
pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan , fasilitas dan sebagainya).
c. Mengelola
hasil pengangkatan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan
sekolah.
d. Menyiapkan
pelaporan secara sistematis , realistis dan logis.
e. Mengembangkan
SIM berbasis komputer.
21. Menguasai
landasan pendidikan
a. Memahami
jenis-jenis filsafat pendidikan.
b. Memahami
landasan psikologi pendidikan.
c. Memahami
berbagai teori pendidikan.
d. Pengembangan
kurikulum sekolah.
e. Memahami
konsep dasar pengembangan kurikulum.
f. Memeaami
struktur kurikulum.
g. Memahami
bermacam pendekatan kurikulum.
22. Mengetahui
tingkat perkembangan siswa
a. Memahami
psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa.
b. Memahami
tingkat-tingkat perkembangan mental siswa.
c. Memahami
tingkat perkembangan siswa yang dididik.
23. Mengetahui
macam-macam pendekatan pembelajaran
a. Memahami
macam-macam teori belajar.
b. Memahami
strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan
siswa.
c. Memahami
metode pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa.
d. Memahami
esensi bermain sambil belajar dan belajar melalui bermain ( khusus Kepala TK ).
24. Menguasai
kebijakan pendidikan
a. Menguasai
perundang-undangan pendidikan.
b. Memahami
dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan.
c. Memahami
prinsip penyelenggaraan pendidikan.
d. Memahami
ketentuan tentang standar nasional pendidikan dan kurikulum.
e. Memahami
ketentuan tentang pendidik dan tenaga kerja kependidikan.
f. Memahami
ketentuan tentang sarana dan prasarana pendidikan.
g. Memahami
ketentuan tentang pengelolaan pendidikan.
h. Memahami
ketentuan tentang evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
i. Memahami
ketentuan tentang pengawasan pendidikan.
25. Memahami
program pembangunan pendidikan dan rencana strategis di bidang pendidikan
a. Memahami
program strategis di bidang pendidikan.
b. Menjelaskan
konsep pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai bidangnya.
c. Memahami
tujuan pendidikan pada satuan pendidikan.
d. Memahami
sistem dan struktur standar kompetensi siswa dan guru.
e. Memahami
standar kompetensi siswa dan guru dalam pembinaan sekolah.
f. Menjelaskan
konsep pengembangan pengelolaan pengajaran.
g. Memahami
konsep pengembangan manajemen memahami konsep dan struktur kurikulum yang
diberlakukan (misal: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/ KTSP).
26. Memahami
konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi
kepala sekolah
a. Memahami
konsep kepemimpinan pendidikan.
b. Memahami
tugas, peran, dan fungsi kepala sekolah.
c. Memahami
penerapan konsep kepemimpinan pendidikan dalam tugas , peran , fungsi kepala
sekolah.
d. Memahami
berbagai macam gaya kepemimpinan dan penerapannya di sekolah.
e. Memahami
konsep dan penerapan pendekatan kepemimpinan yang sesuai termasuk kepemimpinan
transformasional.
27. Memahami
konsep dan peranan manajemen pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi kepala
sekolah
a. Memahami
konsep Manajemen Pendidikan.
b. Menggunakan
sistem sebagai pegangan cara berfiikir, cara mengelola dan cara menganalisis
sekolah.
c. Mengidentifikasi
dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah.
d. Mengembangkan
proses sekolah (proses belajar mengajar , pengkoordinasian , pengambilan
keputusan , pemberdayaan , pemotivasian , pemantauan, pensupervisian,
pengevaluasian , dan pengakreditasian).
e. Meningkatkan
output sekolah (kualitas, produktivitas , efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
f. Memahami
dan menghayati dan melaksanakan standar pelayanan terbaik.
g. Melakasanakan
standar pelayanan secara tepat.
h. Memahami
lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka.
28. Memahami
konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS)
a. Memahami
dan menghayati hakikat otonomi pendidikan.
b. Memahami
dan menghayati hakikat pendidikan berbasis masyarakat (community based education).
c. Memahami kewenangan sekolah dalam rangka otonomi
pendidikan.
d. Memahami,
menghayati dan melaksanakan tahap-tahap implementasi manajemen berbasis
sekolah.
e. Mengevaluasi
tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah.
29. Memahami
konsep dan penerapan manajemen strategik sekolah
a. Memahami
konsep manajemen strategik sekolah.
b. Menentukan
arah (visi , misi , dan tujuan).
c. Melakukan
scanning dan analisis lingkungan internal dan eksternal sekolah.
d. Menyusun
rencana strategik sekolah.
e. Mengimplementasikan
strategi.
f. Mengevaluasi
strategi yang dilaksanakan.
30. Menerapkan
konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
a. Memahami
konsep manajemen mutu sekolah.
b. Merencanakan
sistem manajemen mutu sekolah.
c. Menerapkan
sistem manajemen mutu sekolah.
d. Mengevaluasi
sistem manajemen mutu sekolah.
e. Memperbaiki
dan menindak lanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu sekolah.
31. Kompetensi
personal
a. Menerapkan
toleransi.
b. Berakhlak
mulia.
c. Suka
menolong.
d. Berempati
terhadap orang lain.
e. Memiliki
rasa sayang yang tinggi.
f. Bekerja
tanpa mengutamakan pamrih.
32. Berjiwa
pemimpin
a. Memberi
contoh yang baik dalam perilaku sehari-hari.
b. Bersikap
adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan.
c. Melakukan
pemecahan masalah secara efektif.
d. Memotivasi
bawahan.
e. Bersikap
objektif dalam memberikan penilaian terhadap bawahan.
33. Memiliki
etos kerja tinggi dan pengendalian diri
a. Tidak
mudah tersinggung/marah.
b. Bekerja
dengan teliti , cermat , hati-hati.
c. Disiplin
dalam bekerja.
d. Bersemangat
dalam bekerja.
e. Memiliki
rasa percaya diri.
f. Berinisiatif
dalam bekerja.
g. Kreatif
dalam bekerja.
h. Selalu
mengembangkan diri.
i. Berkemauan
untuk meningkatkan kemampuan.
j. Memiliki
rasa keingintahuan yang tinggi.
34. Bersikap
terbuka dan komitmen
a. Mau
menereima saran dan kritik.
b. Transparan
dalam merencanakan dan melaksanakan tugas.
c. Kemauan
menerima pembaharuan.
d. Memiliki
integritas.
e. Loyalitas
terhadap tugas profesinya.
f. Konsistensi
antara ucapan dan perbuatan.
g. Memiliki
komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas.
35. Kompetensi
sosial kemasyarakatan
a. Bekerja
sama dalam melaksanakan tugas.
b. Bekerja
sama dengan pimpinan.
c. Bekerja
sama dengan gutu , staff/karyawan, komite sekolah dan orang tua siswa.
d. Berkerja
sama dengan sekolah lain dan instansi terkait.
e. Berpartisipasi
dalam kegiatan kelembagaan.
f. Berperan
aktif dalam kegiatan akademik.
g. Berperan
aktif dalam kegiatan non-akademik.
h. Berpartisispasi
dalam kegiatan kemasyarakatan.
i. Berperan
aktif dalam organisasi sosial kemasyrakatan.
j. Berperan
aktif dalam kegiatan sosial.
k. Berperan
aktif dalam kegiatan masyarakat.
E.
Persyaratan
Kepala Sekolah
Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
telah menetapkan standar kepala sekolah / madrasah. Standar yang dimaksud
berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Terdapat beberapa kualifikasi
untuk dapat menjadi kepala sekolah yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi
khusus :
1.
Kualifikasi umum
kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan/non
kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
b. Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) & bagi Non
PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga
yang berwenang.
2.
Kualifikasi
khusus kepala sekolah/madrasah meliputi :
a. Kepala
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut :
1)
Berstatus
sebagai guru TK/RA.
2)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru TK/RA.
3)
Memiliki sertifikat kepala
TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
b. Kepala
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagi berikut :
1)
Berstatus
sebagai guru SD/MI.
2)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala
SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c. Kepala
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMP/MTS.
2)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMP/MTs; dan
3)
Memeilik sertifikat kepala
SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
d. Kepala
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut :
1)
Berstatus
sebagai guru SMA/MA.
2)
Memiliki sertifikat
pendidik sebagi guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala
SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
e. Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut :
1)
Berstatus
sebagai guru SMK/MAK.
2)
Memiliki sertifikat
pendidik sebagi guru SMK/MAK; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala
SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f. Kepala
Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa ( SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut :
1)
Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB.
2)
Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala
SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
g. Kepala
Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1)
Memiliki
pengakuan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah.
2)
Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan.
3)
Memiliki sertifikat kepala
sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
F.
Peningkatan
Mutu
Administrator
sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi
internal dan akses eksternalnya. Keunggulan-keunggulan dimaksud menyangkut satu
atau beberapa bidang, seperti akademik ekstrakulikuler, tenaga pengajar,
disiplin, bangunan fisik, elitis, pemberian beasiswa, dan lain-lain. Termasuk
dalam skema unggulan ini adalah kemampuan sekolah menyediakan semacam voucher atau beasiswa bagi anak-anak
yang termasuk kategori tidak diuntungkan, karena kemiskinan, yatim piatu,
diabaikan oleh keluarga, terisolasi secara geografis, dan sebaginya.
Administrator
sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk meningkatkan
mutu pun, meniscahyakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas sebagaimana dimaksimalkan
di atas merupakan kombinasi antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi
itu akan menelorkan visi, struktur, dan sumber-sumber yang mendukung reformasi pendidikan
persekolahan. Ada tujuh elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan,
yaitu:
1.
Pengetahuan
dan ketrampilan guru.
2.
Motivasi
siswa.
3.
Materi
kurukulum.
4.
Kualitas
dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di sekolah.
5.
Kuantitas
dan kualitas interaksi kepada tingkat organisasi di sekolah.
6.
Sumber-sumber
material, dan
7.
Organisasi
dan alokasi sumber-sumber sekolah ditingkat lembaga.
Untuk mencapai hal itu sangat mungkin ditemukan sejumlah
kendala mayoritasnya, yang diidentifikasi sebagai berikut:
1.
Kemampuan
keuangan yang tidak memadai.
2.
Kepemimpinan
kepala sekolah yang tidak kompeten.
3.
Komitmen
guru yang rendah.
4.
Persepsi
negative dari masyarakat.
5.
Penataan
staf.
6.
Kurikulum.
7.
Konflik
politik dan rasial.
8.
Keterbatasan
fasilitas.
9.
Komunikasi
yang tidak kondusif.
Ketujuh
elemen kapasitas yang tersaji ini terporos langsung pada transformasi kegiatan
pembelajaran di kelas. Meski uang bukanlah daya dukung yang mampu menyelesaikan
semua persoalan, sumber-sumber keuangan dan besarnya dan pada umumnya menjadi
kendala dan sumber frustasi khusus bagi para pembaru. Oleh karena itu, keuangan
sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya
pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain. Tetap tidak ada garansi
bahwa aliran dana akan terus lancar mendukung usaha-usaha reformasi pendidikan.
Dilihat
dari konteks pendidikan persekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan disini.
Pertama, membangun komitmen untuk memberi
porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya memadai bagi keperluan penyelenggaraan
pendidikan yang bersifat reformatif. Kedua,
lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar, termasuk kewenangan mementukan
sumber dan besarnya masukan tambahan dari luar sektor pemerintah, dengan tidak memupus
harapan siswa untuk bersekolah. Ketiga, menautkan
kompensasi terhadap guru dengan tujuan reformasi, atau dengan kata lain,
menerapkan sistem prestasi (merit sytem)
bagi guru ke dalam sistem reformasi pendidikan. Keempat, penerapan insentif kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya.
Kelima, penerapan kaidah-kaidah akuntabilitas
untuk setiap item pembelajaran. Keenam, membangun
prakarsa dan luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang (revenue generating) demi substansi reformasi
pendidikan.
Pada
tingkat Dinas Pendidikan dukungan itu dapat dilakukan dengan penyediaan informasi,
membantu sekolah membangun kapasitas melalui pengembangan staff dan pengelolaan
keuangan, negosiasi dengan pihak eksternal dan menggaransi akuntabilitas. Ketika
disuarakan, kebijakan reformasi sekolah hendaknya tidak dipersepsi sebagai harus
diterima secara apa adanya (taken for
granted), tidak pula sebagai kebijakan mandatori yang seragam, melainkan
yang diutamakan bahwa hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi
anak-anak. Dengan kata lain, bukan malah meluas pada rentangan peluang-peluang pendidikan,
meski yang disebutkan terakhir ini tetap penting. Pelaksanaan reformasi ini kerap
kali melahirkan fenomena kontradiktif, misalnya peningkatan profesionalisme
guru berbenturan dengan tuntutan lebih besar dari masyarakat untuk mencampuri urusan
akademik, dan pemberdayaan para siswa oleh
guru berbenturan secara diametral dengan standar yang telah ditetapkan.
G.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang
profesional memiliki kemampuan kuat
dalam memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud
nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai
administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran Komite Sekolah, karena
melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.
Desain dan implementasi
program-program pendidikanmeniscayakan kemampuan pemerintah dan masyarakat
untuk mrnyusun skema teoritis dan praktikal di bidang ini. Orientasi layanan
pendidikan dan pelatihan ke depan harus makin menonjolkan mutu proses dan
luaran, serta ekuitas dan ekualitas, di samping orientasi kuantitatif seperti
selama ini.
Pemerintah dan
masyarakat harus mampu berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan,
baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi
program. Pada tataran prakarsa masyarakat, tugas-tugas semacam ini mestinya
dimotori secara intensif dan ekstensif oleh Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah.
Sebagai sebuah
institusi formal “berbasis masyarakat” di tingkat kabupaten kota, Dewan
Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan,
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan
hirarkis.
Demikian halnya Komite
Sekolah/Madrasah. Lembaga ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan.
Keberadaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dan non-hierarkis
mengandung makna bahwa secara struktural para anggota tidak tunduk pada
orang-orang yang menempati posisi struktur di luar dirinya. Anggota Dewan
pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan insan yang otonom, yang hanya
tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan sendiri.
Dengan demikian, secara
fungsional anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dapat secara
riel dan leluasa memainkan kekuatan politisnya. Mereka harus menjadi bagian
integral dari skema desain dan implementasi program-program pendidikan dengan
cara memainkan politik pendidikan. Secara politis, Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah dapat memainkan diri dalam kerangka sosialisasi politik,
transformasi politik dan penggerakan politik di bidang pendidikan. Muaranya
adalah, bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat mereposisi diri untuk
menggeser diri dari memposisikan pembangunan politik dan ekonomi sebagai
panglima ke menjadikan pembangunan pendidikan dan pengembangan SDM sebagai
panglima.
Bangsa kita hanya akan
menjadi besar dan diperhitungkan dalam percaturan global, jika mampu tampil
serta, dapat bermitra, dan siap berkompetisi pada percaturan global. Jika kita
gagal membangun SDM yang berkualitas, kita akan menjelma tidak lebih dari
sebuah keranjang sampah target pasar global, karena memang populasinya banyak
dan dengan gaya hidup konsumtif tinggi.
Kelembagaan Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk pada
Kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah. Peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota. Ruang
lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan
jalur luar sekolah. Hingga saat ini, agaknya Dewan Pendidikan belum banyak
berkiprah dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, lebih-lebih untuk jalur
pendidikan luar sekolah.
Dalam Kepmendiknas No.
004/U/2002 disebutkan mengenai tujuan, peran dan fungsi Dewan Pendidikan.
Dilihat dari dimensi tujuan, pembentukan Dewan Pendidikan didasari atas tiga
tujuan utama. Pertama, mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan progrma pendidikan. Kedua, meningkatkan
tanggungjawab pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu.
Dilihat dari sisi
peran, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki empat peran utama. Pertama, pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah, program-program kepelatihan (struktural, fungsional dan teknis) dan
perguruan tinggi. Kedua, pendukung (support agency) baik yang
berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dan penyelenggaraan pendidikan. Ketiga,
pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Keempat, mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD,
Legislatif) dengan masyarakat serta dunia usaha.
Sementara dilihat dari
fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki enam fungsi utama. Pertama,
mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakatterhadap
penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan
jenjang, termasuk perguruan tinggi. Kedua, melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dunia bisnis, dan DPSD
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk
semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi. Ketiga, menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan perlbagai kebutuhan pendidikan
dan kepelatihan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai: a.
kebijakan program pendidikan dan kepelatihan; b. kriteria kinerja daerah dalam
bidang pendidikan dan kepelatihan; c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya
guru/tutor, pelatih, widyaiswara, dan kepala satuan pendidikan dan kepelatihan;
d. kriteria fasilitas pendidikan dan kepelatihan; dan e. hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan dan kepelatihan. Kelima, mendorong orang tua
dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu
dan pemerataan pendidikan. Keenam, melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dan
kepelatihan.
Seperti halnya Dewan
Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Banyak pihak
bahwa komite sekolah merupakan pengganti dari Badan Pembantu Penyelenggaraan
Pendidikan (BP3) sebagaimana diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan
kebudayaan nomor 0293/U/1993. Dengan badan mandiri, berarti anggota Komite
Sekolah/Madrasah didasari atas tiga tujuan utama. Pertama, mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di datuan pendidikan.
Dilihat dari sisi
peran, Komite Sekolah /Madrasah mempunyai empat peran utama. Pertama, pemeberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksana kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan. Kedua, pendukung (supporting agency),baik
yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Keempat, mediatorantara pemerintah
(Eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.
Sementara dilihat dari
fungsinya, Komite Sekolah/Madrasah memiliki tujuh fungsi utama. Pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan
kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Ketiga,
menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan pelbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada
satuan pendidikan mengenai: a. kebijakan dan program pemerintah; b. rencana
anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); c. kriteria kinerja satuan
pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan;
dan f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Kelima, mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, menggalang dana masyarakat
dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketujuh, melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
Pada tingkat
departemen, telah disepakati mengenai indikator kinerja Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah/Madrasah, seperti disajikan pada Tabel 1 dan Tabel 2 di bawah
ini. Indikator ini disajikan dengan beberapa penambahan, sehingga tidak
sepenuhnya persis dengan yang dikeluarkan tingkat departemen.
Tabel
1: Indikator Kinerja Dewan Pendidikan
Peran dan Fungsi Manajemen
|
Indikator Kinerja
|
A.
Badan Pertimbangan/advisory agency
|
|
1.
Perencanaan program
|
a.
Mengidentifikasi aspirasi orang tua murid dalam
bidang pendidikan
b.
Mengidentifikasi aspirasi masyarakat dalam bidang
pendidikan
c.
Mengidentifikasi aspirasi dunia usaha/Industri dalam
bidang pendidikan
d.
Memberikan masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
e.
Memberi pertimbangan Kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan di bidang pendidikan
f.
Memberikan rekomendasi terhadap keputusan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
g.
Memberikan masukan untuk menyosialisasikan kebijakan
dan program pendidikan di daerah
|
2.
Pelaksanaan Program
|
a.
Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada
Dinas Pendidikan
b.
Memberi pertimbangan mengenai program-program
unggulan daerah dan sekolah kepada Dinas Pendidikan
c.
Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi
pembelajaran kepada Dinas Pendidikan
d.
Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan
kepada Dinas Pendidikan
e.
Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan
mengenai alternatif strategi efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
pendidikan
f.
Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada
Dinas Pendidikan
g.
Memberi pertimbangan mengenai program-program
unggulan daerah dan sekolah kepada Dinas Pendidikan
h.
Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi
pembelajaran kepada Dinas Pendidikan
i.
Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan
kepada Dinas Pendidikan
j.
Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan
mengenai alternatif strategi efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
pendidikan
|
3.
Pemberdayaan sumber daya
|
a.
Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi guru
b.
Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan guru
dan kepala sekolah
c.
Memberikan pertimbangan tentang rotasi tenaga guru
dan kepala sekolah
d.
Memberikan pertimbangan terhadap standar teknis
sekolah
e.
Memberikan pertimbangan mengenai sumber-sumber
anggaran
f.
Memberi pertimbangan mengenai prioritas penggunaan
anggaran
g.
Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan untuk
melakukan prakarsa pemberdayaan sekolah
|
B.
Badan pendukung / supporting agency
|
|
1.
Pengelolaan sumber daya
|
a.
Membantu usaha perbaikan kondisi ketenagaan di
sekolah-sekolah
b.
Mengidentifikasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk
mendukung sumber daya pendidikan di daerah
c.
Mobilisasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk
meningkatkan sumber daya pendidikan di daerah
d.
Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi
kekurangan guru
e.
Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk
menaggulangi kekurangan guru
|
2.
Pengelolaan sarana dan prasarana program
|
a.
Membantu perbaikan kondisi sarana dan prasarana yang
ada
b.
Mobilisasi bantuan sarana dan prasarana dari
masyarakat
c.
Mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana dari
masyarakat
d.
Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat
|
3.
Pengelolaan anggaran sumber daya
|
a.
Membantu kondisi anggaran pendidikan di
sekolah-sekolah
b.
Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran
pendidikan
c.
Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal
anggaran pendidikan
d.
Mengkoordinasikan dukungan masyarakat terhadap
pendidikan dalam bentuk non uang
e.
Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dalam
hal anggaran pendidikan
|
C.
Badan Pengontrolan/ controlling agency
|
|
1.
Mengontrol perencanaan pendidikan
|
a.
Mengontrol proses pengambikan keputusan di
lingkungan Dinas Pendidikan
b.
Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan Dinas
Pendidikan
c.
Mengontrol proses perencanaan pendidikan di
lingkungan Dinas Pendidikan
d.
Mengontrol kualitas perencanaan pendidikan di
lingkungan Dinas Pendidikan
e.
Mengontrol kualitas program pendidikan
|
2.
Mengontrol pelaksanaan program pendidikan
|
a.
Mengontrol organisasi pelaksana pendidikan
b.
Mengontrol penjadwalan program
c.
Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program
d.
Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program
e.
Mengontrol partisipasi sekolah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan program
|
3.
Memantau luaran pendidikan
|
a.
Memantau angka partisipasi pendidikan
b.
Memantau angka mengulang kelas
c.
Memantau angka bertahan
d.
Membantu angka transisi
e.
Memantau hasil Ujian Nasional
|
4.
Memantau dampak pendidikan
|
a.
Memantau pertumbuhan ekonomi daerah
b.
Memantau ketenagakerjaan daerah
c.
Memantau kondisi sosial budaya di daerah
|
D.
Badan penghubung/mediator agency
|
|
1.
Perencanaan program
|
a.
Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan
masyarakat
b.
Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan
c.
Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan
sekolah
d.
Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan
eksekutif
e.
Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan
dunia usaha/Industri
f.
Mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam
masyarakat
g.
Membuat usulan kebiajakan dan program pendidikan
kepada Pemerintah Daerah
|
2.
Pelaksanaan program
|
a.
Mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan
kepada masyarakat
b.
Memfasilitasi pelbagai masukan kebijakan kepada
Dinas Pendidikan
c.
Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan
dan program pendidikan
d.
Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat
terhadap instansi terkaita dalam bidang pendidikan.
|
3.
Pengelolaan sumber daya
|
a.
Mengidentifikasi kondisi sumber daya di
sekolah-sekolah
b.
Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c.
Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan
d.
Mengkoordinasikan bantuan masyarakat
|
Tabel
2: Indikator Kinerja Komite Sekolah
Peran dan Fungsi Manajemen
|
Indikator Kinerja
|
|
A.
Badan pertimbangan/advisory agency
|
||
1.
Perencanaan program
|
a.
Identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat
b.
Memberikan masukan untuk penyusunan RAPBS
c.
Menyelenggarakan rapat RAPBS (sekolah, orang tua
siswa dan masyarakat)
d.
Memberikan pertimbangan perubahan RAPBS
e.
Ikut mengesahkan RAPBS bersama kepala sekolah
f.
Memberi masukan mengenai prioritas program unggulan
sekolah
|
|
2.
Pelaksanaan program
|
a.
Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan
pendidikan di sekolah
b.
Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran
kepada guru
c.
Memberikan masukan mengenai strategi efisiensi
pengelolaan sumber daya
|
|
3.
Pengelolaan sumber daya
|
a.
Identifikasi sumber daya pendidikan dan masyarakat
b.
Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan
yang dapat diperbantukan di sekolah
c.
Memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana
yang dapat diperbantukan di sekolah
d.
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat
di manfaatkan di sekolah
|
|
B.
Badan pendukung/supporting agency
|
||
1.
Pengelolaan sumber daya
|
a.
Memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah
b.
Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi
kekurangan guru di sekolah
c.
Mobilisasi tenagan kependidikan non guru untuk
mengisi kekurangan guru di sekolah
|
|
2.
Pengelolaan sarana dan prasarana program
|
a.
Membantu kondisi sarana dan prasarana yang ada di
sekolah
b.
Mobilisasi bantuan sarana dan prasarana di sekolah
c.
Mengkoordinasi dukungan sarana dan prasarana sekolah
d.
Mengevaluasi pelaksanaan dukungan sarana dam
prasarana sekolah
|
|
3.
Pengelolaan anggaran sumber daya
|
a.
Memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah
b.
Memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan
di sekolah
c.
Mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran
pendidikan di sekolah
d.
Mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di
sekolah
|
|
C.
Badan pengontrolan/controlling agency
|
||
1.
Mengontrol perencanaan pendidikan
|
a.
Mengontrol proses pengambilan keputusan di sekolah
b.
Mengontrol kualitas kebijakan di sekolah
c.
Mengontrol proses perencanaan pendidikan di sekolah
d.
Pengawasan terhadap kualitas perencanaan sekolah
e.
Pengawasan terhadap kualitas program sekolah
|
|
2.
Mengontrol pelaksanaan program pendidikan
|
a.
Memantau organisasi sekolah
b.
Memantau penjadwalan program sekolah
c.
Memantau alokasi anggaran untuk pelaksanaan program
sekolah
d.
Memantau sumber daya pelaksanaan program sekolah
e.
Memantau partisipasi pemangku kepentingan pendidikan
dalam pelaksanaan program sekolah
|
|
3.
Memantau luaran pendidikan
|
a.
Memantau hasi ujian akhir
b.
Memantau angka partisipasi sekolah
c.
Memantau angka mengulang sekolah
d.
Memantau angka bertahan sekolah
|
|
D.
Badan penghubung/mediator agency
|
||
1.
Perencanaan program
|
a.
Menjadi penghubung antara Komite Sekolah/Madrasah
dengan masyarakat, Komite Sekolah/Madrasah dengan sekolah, dan Komite Sekolah
dengan Dewan Pendidikan
b.
Mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk
perencanaan pendidikan
c.
Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan
Kepala Sekolah
|
|
2.
Pelaksanaan program
|
a.
Mensosialisasikan kebijakan dan program sekolah
kepada masyarakat
b.
Memfasilitasi pelbagai masukan kebijakan program
terhadap sekolah
c.
Menampung pengaduan dan keluahan terhadap kebijakan
dan program sekolah
d.
Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat
terhadap sekolah
|
|
3.
Pengelolaan sumber daya
|
a.
Mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah
b.
Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c.
Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan di
sekolah
d.
Mengkoordinasikan bantuan masyarakat
|
|
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Kepala sekolah memiliki fungsi yang sangat
beragam seperti educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator,
motivator, dan entrepreneur. Kepala sekolah pada hakikatnya merupakan pejabat
formal sebab pengangkatan menjadi kepala sekolah melewati proses dan prosedur
yang berlaku dan sesuai ketentuan dalam pendidikan Indonesia. Adapun kriteria
menjadi kepala sekolah yaitu berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, memiliki pengalaman mengajar minimal
sesuai yang telah ditentukan, serta memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan. Dalam hal kompetensi untuk menjadi kepala
sekolah harus memiliki berbagai kompetensi yang diutamakan seperti halnya dalam
kepemimpinan dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, serta
pengelolaan pendidikan. Untuk persyaratan kepala sekolah sesuai Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 bahwa terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus
untuk menjadi kepala sekolah. Dalam upaya peningkatan mutu kepala sekolah,
dinas pendidikan di setiap kota/kab harus mendukung langkah-langkah guna
mewujudkan upaya tersebut. Dalam langkah pendayagunaan dewan pendidikan dan
komite sekolah, kepala sekolah membuat indikator-indikator kinerja guna
mengevaluasi hasil kinerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil. 2012. PROFESI KEPENDIDIKAN. Bandung: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007
No comments:
Post a Comment