Kode Etik Guru
Istilah “kode etik” terdiri dari dua kata,
yaitu “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari yunani, yaitu “ethos” yang
berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan pula bahwa etik itu
menunjukan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok
manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai – nilai yang
disebut “kode”. Sehingga terjemalah apa yang disebut “kode etik”. Atau secara
harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau
hal – hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”. Menurut
Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statemen formal yang
merupakan norma (aturan tata susila) dalamm mengatur tingkah laku guru.
Karena itu huru sebagai tenaga professional
perlu memiliki “kode etik guru ” dan menjadikannya sebagai pedoman ayang
mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan
ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah
melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru telah melanggar “kode etik
guru”. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada
profesi guru itu sendiri.
Rumusan kode etik guru dituangkan dalam
kebijakan sebagai berikut :
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru
indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan
mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsadan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan
berakhlak muliaserta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi pesertta
didik agar menjaddi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta
didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “in ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip – prinsip
tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas – tugas profesional sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan
siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua
bidang kehidupan. Untuk itu, pihak – pihak berkepentingan selayaknya tidak
selayaknya mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat
tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang dan
masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara
ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional,
hal itu dapat mewujudkan eksistensi bangsa dan negaara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan
antar bangsa – bangsa didunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global.
Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset
nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru
indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam benttuk nilai
– nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera – puteri
bangsa.
Baian Satu
Pengertian, Tujuan dan fungsi
Pasal I
(1)
Kode Etik Guru Indonesia adlah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru – guru Indonesia. Sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai – nilai moral
yang membedahkan perilaku guru yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang
tidak boleh dilaksanakan menunaikan tugas – tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari – hari di dalam dan diluar sekolah.
Pasal 2
(1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang – undang.
(2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang
tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah
sesuai dengan nilai – nilai agama, pendidikan, sosial,etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
Setiap guru mengucap sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai – nilai moral yang termuat didalam Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik disekolah maupun dilingkungan
masyarakat.
(2)
Sumpa/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing – masing.
(3)
Setiap pengambilan sumpah/janji
guru indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai – nilai Dasar dan Nilai – nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari :
(1)
Nilai – nilai agama dan pancasila
(2)
Nilai – nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
(3)
Nilai – nilai jati diri, harkat
dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehata jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial dan spiritual.
Pasal 6
(1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik
:
a.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, mengarahkan, malatih,
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak – hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengetahui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakterisik secara individual dan masing – masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama – sama secara terus menerus berusah menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
eefektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang dilar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah stiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha – usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkrya.
i.
Guru menjunjung harga diri,
integritas dan tidak sekali – kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya sevara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak – hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha – usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi – kondisi yang
menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi
peserta didiknya untuk alasan – alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaaan.
o.
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara – cara
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peseerta didiknya untuk memperoleh
keuntungan – keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali
Siswa :
a.
Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/wali siswa dalam melaksankan
proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada
Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang ukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasidalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengan nya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita anak – anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan – keuntungan secara pribadi.
(3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan –
perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama – sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru memberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai – nilai agama, hukum, moral dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan
rahasia sejawat dan peseta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri
secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.
(4)
Hubungan guru dengan sekolah
a.
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatifdalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana belajar
yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana
kekeluargaan didalam dan diluar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antar
sesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standart dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan – rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat – pendapat profesional berkaitan
dengan tugas – tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan diri pada nilai –
nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan
sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk
bersama – sama dengan sejawaat untuk meningkatkan keefektifan pribadi sebagai
guru dalam menjalankan tugas – tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan –
tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah – kaidah agama, moral, kemanusiaan
dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan – pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan mmerendahkan martabat pribadi dan
profesioal sejawatnya.
o.
Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan – tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan – pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dalam bidang studi yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas – tugas profesionalnya dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas – tugas
sebagai suatu bentuk tanggungjawab.
f.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan maratabat
profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan – tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas – tugas dan tanggungjawab yang muncul
akibat kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan secara aktif dalam melaksanakan program – program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas – tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas – tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan – tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarka pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntunganpribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Unadang – Undang Tentang Guru
dan Dosen, dan ketentuan perundang – undang lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran dan sanksi
Pasal 7
(1)
Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan protes guru.
(2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)
Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)
Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)
Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaaran Kode Etik Guru Indonesia wajib lapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6)
Setiap pelanggaran dapat melakukan
pembelaan diri dengan /atau tanpa bantuan orgaisasi profesi guru dan /atau
penasehat hukum sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada guru
satuan pendidikan di indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundangan – undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)
Setiap guru secara sungguh –
sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2)
Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
(3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
Bab 3
Pasal 7
Prinsip Profesionalitas
(1)
Profesi guru dan profesi dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme;
b.
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki tanggungjawab atas
pelaksanaan;
f.
Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat;
h.
Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal – hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
No comments:
Post a Comment