Sunday, December 8, 2013

Kode Etik Guru



Kode Etik Guru
Istilah “kode etik” terdiri dari dua kata, yaitu “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari yunani, yaitu “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan pula bahwa etik itu menunjukan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai – nilai yang disebut “kode”. Sehingga terjemalah apa yang disebut “kode etik”. Atau secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal – hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”. Menurut Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalamm mengatur tingkah laku guru.
Karena itu huru sebagai tenaga professional perlu memiliki “kode etik guru ” dan menjadikannya sebagai pedoman ayang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru telah melanggar “kode etik guru”. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
Rumusan kode etik guru dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut :
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsadan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak muliaserta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi pesertta didik agar menjaddi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “in ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip – prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas – tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak – pihak berkepentingan selayaknya tidak selayaknya mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, hal itu dapat mewujudkan eksistensi bangsa dan negaara yang bermakna,   terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar  bangsa – bangsa didunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam benttuk nilai – nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera – puteri bangsa.
Baian Satu
Pengertian, Tujuan dan fungsi
Pasal I
(1)    Kode Etik Guru Indonesia adlah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru – guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
(2)    Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai – nilai moral yang membedahkan perilaku guru yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan menunaikan tugas – tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari – hari di dalam dan diluar sekolah.

Pasal 2
(1)    Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang – undang.
(2)    Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai – nilai agama, pendidikan, sosial,etika dan kemanusiaan.


Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)    Setiap guru mengucap sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai – nilai moral yang termuat didalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
(2)    Sumpa/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing – masing.
(3)    Setiap pengambilan sumpah/janji guru indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.


Pasal 4
(1)    Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)    Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai – nilai Dasar dan Nilai – nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1)    Nilai – nilai agama dan pancasila
(2)    Nilai – nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
(3)    Nilai – nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehata jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.

 Pasal 6
(1)    Hubungan Guru dengan Peserta Didik :
a.       Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, mengarahkan, malatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak – hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakterisik secara individual dan masing – masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk proses kependidikan.
e.      Guru secara perseorangan atau bersama – sama secara terus menerus berusah menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang eefektif dan efisien bagi peserta didik.
f.        Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang dilar batas kaidah pendidikan.
g.       Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah stiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha – usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkrya.
i.         Guru menjunjung harga diri, integritas dan tidak sekali – kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya sevara adil.
k.       Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak – hak peserta didiknya.
l.         Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha – usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi – kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan – alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaaan.
o.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara – cara melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.
p.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peseerta didiknya untuk memperoleh keuntungan – keuntungan pribadi.

(2)    Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.       Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/wali siswa dalam melaksankan proses pendidikan.
b.      Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang ukan orangtua/walinya.
d.      Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasidalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.      Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.        Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengan nya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita anak – anak akan pendidikan.
g.       Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan – keuntungan secara pribadi.
(3)    Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.      Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.       Guru peka terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.      Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.      Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama – sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.        Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai – nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.       Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peseta didiknya kepada masyarakat.
h.      Guru tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.

(4)    Hubungan guru dengan sekolah
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatifdalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana belajar yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan didalam dan diluar sekolah.
e.      Guru menghormati rekan sejawat.
f.        Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g.       Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standart dan kearifan profesional.
h.      Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan – rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.         Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat – pendapat profesional berkaitan dengan tugas – tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan diri pada nilai – nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.       Guru memiliki beban moral untuk bersama – sama dengan sejawaat untuk meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas – tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.         Guru mengoreksi tindakan – tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah – kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan – pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan mmerendahkan martabat pribadi dan profesioal sejawatnya.
o.      Guru tidak boleh mengoreksi tindakan – tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan – pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)    Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.      Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dalam bidang studi yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas – tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.      Guru menerima tugas – tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab.
f.        Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan maratabat profesionalnya.
g.       Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan – tindakan profesionalnya.
h.      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas – tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)      Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.       Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan secara aktif dalam melaksanakan program – program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.       Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.       Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas – tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.      Guru menerima tugas – tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan – tindakan profesional lainnya.
f.        Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarka pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.       Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntunganpribadi dari organisasi profesinya.
h.      Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)    Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Unadang – Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang – undang lainnya.
b.      Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.       Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d.      Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.      Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran dan sanksi
Pasal 7
(1)    Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)    Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

 Pasal 8
(1)    Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan protes guru.
(2)    Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)    Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 9
(1)    Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)    Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
(3)    Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)    Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaaran Kode Etik Guru Indonesia wajib lapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)    Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan /atau tanpa bantuan orgaisasi profesi guru dan /atau penasehat hukum sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada guru satuan pendidikan di indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundangan – undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)    Setiap guru secara sungguh – sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)    Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
(3)    Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

 Bab 3
Pasal 7
Prinsip Profesionalitas
(1)    Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.      Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan;
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal – hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
  

  


No comments:

Post a Comment