SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Makalah
Diajukan
untuk Memenui Tugas
Mata
Kuliah Landasan Pendidikan
Dosen Pengampu :
Dr. Erny Roesminingsih, M.Si
Dr. Karwanto, M. Pd
Oleh :
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
Oktober,
2013
Pendahuluan
Kehadiran
guru dalam proses belajar mengajar atau pengajaran masih tetap memegang peranan
penting. Peranan guru dalam proses pengajaran belum dapat digantikan oleh
mesin, radio, tape recorder ataupun oleh komputer paling modern sekalipun. Masih
terlalu banyak usur – unsur manusiawi
seperti sikap, sistem, nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan lain – lain
yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai
melalui alat – alat tersebut. Disinilah kelebihan manusia dalam hal ini guru
dari alat – alat atau teknologi yang diciptakan manusia untuk membantu dan
mempermudah kehidupannya.
Membahas
guru sebagai profesi dapat dikaji terlebih dahulu tentang profesionalisme adalah
pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau
tidak memperoleh pekerjaan lainnya. Dengan perkataan lain tinggi rendahnya
pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada keahlian dan tingkat
pendidikan yang ditempuhnya. Hampir disemua negara masyarakat masih tetap
mengakui bahwa dokter adalah pekerjaan profesi yang paling tinggi. Sebaliknya,
guru masih dipandang sebagai pekerjaan profesi yang paling rendah. Hal itu disebabkan
oleh faktor yang datangnya dari dalam yaitu dari guru itu sendiri. Banyak guru
yang tidak mnghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesi
tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalagunaan profesi untuk
kepuasan dan kepentingan dirinya, ketidak mampuan guru melaksanakan tugas
profesinya, komersialisasi mengajar dan lain – lain, sering menyebabkan
pudarnya wibawa guru sehingga pengakuan profesi guru semakin merosot. Itulah
sebabnya pengakuan dan usaha menegakkan profesi guru harus dimulai dari guru
itu sendiri. Usaha yang dapat dilakukan harus dimulai dari pengakuan secara
sadar akan makna profesi, menghargai dan mencintai tugas profesinya, serta
berusaha mengembangkan profesi yang disandangnya.
(Dr.
Nana Sudjana,2005, dasar - dasar proses
belajar mengajar,bandung : sinar baru algensindo, hal : 13 – 14 )
Dalam studi tentang masalah profesionalisme,
kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang ”profesi”. Salah satu definisi
yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi adalah :
Profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Rumusan
yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumlah makna atau pengertian yang masih
perlu dikaji lebih lanjut, diantaranya :
1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan
atau janji yang terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan
oleh tenaga profesional yang telah digariskan dalam kode etik profesi
bersangkutan. Dalam hal ini kode etik profesi guru.
2. Profesi mengandung unsur pengabdian
Ini berarti, profesi lebih mengutamakan kepentingan
orang banyak, menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta
kesejahteraan bagi masyarakat, dengan demikian seseorang mengabdiakan
profesinya kepada masyarakat.
3. Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau
pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan
keterampilan tertentu pula.
Jadi
sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas otonom,
karena didukung oleh :
1. Spesialisasi ilmu sehingga mengandung
arti keahlian
2. Kode etik yang direalisasikan dalam
melaksanakan profesi , karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat
demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
3. Kelompok yang tergabung dalam profesi
yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak
kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat
yang diminta.
4. Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi
tersebut.
5. Pemerintah yang melindungi profesi
dengan undang-undangnya.(Dr. Sikun Pribadi, 1975)
Persyaratan
profesi
1.
Menuntut adanya
keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut adanya tingkat
pendidikan keguguran yang memadai.
4.
Adanya kepekaan
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamaika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1985)
Kesimpulan
Telah
dijelaskan di atas bahwa perbedaan pokok antara profesi guru dan profesi
lainnya dalam tugas dan tangung
jawabnya. Tugas dan tanggung jawab guru, yakni (a.) guru sebagai
pengajar, (b) guru sebagai administrator kelas(c.) Guru sebagai
pembimbing.Disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarakan guru harus
memliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar. Jadi, jabatan
guru adalah profesional, sebab tidak semua orang bisa menjadi guru kecuali
mereka yang dipersipkn melalui pendidikan
untuk itu. Profesi guru berbeda denagn profesi lainnya, perbedaan
tersebut terletak dalam tugas dan tangungjawab, serta kemampuan dasar yang
diisyaratkannya(kompetensi). Kompetensi guru dapat dikategorikan dalam tiga
bidang yakni kompetensi kognitif, sikap dan perilaku. Kompetensi-kompetensi
tersebut diperoleh melalui suatu proses pendidikan, yakni melalui sistem
pendidikan guru berdasarkan kompetensi. Artinya,program pendidikan yang di
berikan pada lembaga pendidikan guru disusun dan di kembangkan atas dasar
analisis tugas yang di syaratkan bagi pelaksanaan tugas-tugas keguruan.
DAFTAR PUSTAKA
PROF.DR.OEMAR
HAMALIK.PENDIDIKAN GURU.2008.JAKARTA.PT Bumi
Aksara
DR.NANA
SUDJANA.DASAR-DASAR PROSES BELAJAR MENGAJAR.2005.BANDUNG.SINAR BARU ALGENSINDO
DRS.Moh.Uzer
Usman.MENJADI GURU PROFESIONAL.2006.BANDUNG.PT Remaja Rosdakarya Offset
No comments:
Post a Comment